Bolmong
Tahun ini, Kasus Orang dengan Gangguan Jiwa di Bolmong Kembali Meningkat
Kebanyakan masyarakat belum menyadari dan memahami gelaja-gelaja penyakit yang diderita. Apalagi berkaitan dengan ganguan kejiwaan.

BOLMONG, PANTAU24.COM-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mencatat, kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah itu meningkat di tahun 2022 ini.
Kepala Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, Dinkes Bolmong, Fundhora Mokodompit mengatakan, hingga Agustus 2022, tercatat sudah 206 kasus ODGJ di Bolmon. Angka ini mengalami lonjakan jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya, sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 139 kasus. Kemudian sempat naik pada 2020 dengan 208 kasus dan kembali menurun pada 2021 dengan 113 kasus. Sementara, di tahun 2022 ini sudah ada 206 kasus hingga Agustus. Dari total kasus yang terjadi itu, kata dia, sudah termasuk akumulasi dari berbagai kategori.
“Itu semua sudah termasuk kategori ringan, sedang hingga berat,” kata Fundhora saat ditemui di kantornya, Kamis, 8 September 2022.
Peningkatan kasus ini, lanjutnya, disebabkan oleh petugas kesehatan di semua Puskesmas yang semakin proaktif melakukan penelusuran secara sistematis dan terus menerus di lapangan. Baik itu berupa data maupun informasi yang berkaitan dengan penyakit. Tidak hanya soal ganguan jiwa saja, tapi juga mencakup semua penyakit.
Karena menurut dia, kebanyakan masyarakat belum menyadari dan memahami gelaja-gelaja penyakit yang diderita. Apalagi berkaitan dengan ganguan kejiwaan. Yang notabene terdapat beberapa kategori. Dan pada umumnya masyarakat malu untuk melakukan pemeriksaan.
“Jadi bisa saja, di tahun-tahun sebelunnya banyak yang termasuk ODGJ. Tapi tidak terdeteksi. Sehingga tercatat hanya sedikit. Hingga akhir tahun ini, bisa saja masih akan bertambah kasus ODGJ, jika terus dilakukan penelusuran,” ungkapnya.
Di sisi lain, katanya, dalam kehidupan bermasyarakat, orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ sering kali mendapatkan diskriminasi dan stigma sosial karena dianggap meresahkan. Dirinya menyayangkan hal itu, mengingat ODGJ sebenarnya membutuhkan penanganan yang tepat untuk menghadapi kondisi yang dialaminya.
“Selain diberikan obat, orang dengan gangguan jiwa juga butuh perlakuan khusus, terlebih dari orang di sekitarnya karena itu bisa mempengaruhi cara berpikir, berperilaku, serta emosinya dalam kehidupan sehari-hari. Kalau salah dalam penanganan, maka ODGJ bisa saja mencelakai dirinya sendiri atau bahkan orang lain. Sama seperti yang terjadi baru-baru ini di Kotamobagu,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Fundhora juga memaparkan, ODGJ tidak mutlak orang gila seperti yang dipahami masyarakat pada umumnya. Melainkan, terdiri dari beberapa jenis, seperti; gangguan mental organik; gangguan penggunaan NAPZA; skizofrenia dan gangguan psikotik lain; gangguan psikotik akut; gangguan bipolar; gangguan depresif; gangguan neurotik; retardasi mental pada anak; gangguan kesehatan jiwa pada anak dan remaja; gangguan perkembangan pervasif; gangguan tingkah laku; epilepsi; dan lain-lain sesuai diagnosa.

You must be logged in to post a comment Login