Connect with us

Bolmong

Penyelesaian TGR Senilai Rp2,3 Miliar Dinkes Bolmong Tahun 2018 Baru 57 Persen

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Tindak lanjut atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp2,3 miliar lebih yang menjerat ratusan tenaga kesehatan (Nakes) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga kini tak kunjung selesai.

Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmong mencatat, hingga semester kedua tahun 2022 ini, yang sudah ditindaklanjuti atau dikembalikan baru sebesar Rp 1,3 miliar lebih atau sekitar 57,43 persen dari total Rp 2,3 Miliar lebih yang menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Sulut.

“TGR tersebut terkait dengan pengalolaan keuangan tahun anggaran 2018,” kata Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone, saat ditemui di kantornya, Senin, 15 Agustus 2022.

Sementara itu, ditemui terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong, Julin Papuling membatah keras hal tersebut. Menurutnya, progres pengembalian atas TGR terkait pengalolaan keuangan tahun anggaran 2018 sudah sekitar Rp 2 Miliar lebih yang disetor. Atau setara 80-an persen.

“Yang tersisa tinggal sekitar Rp 200-an juta. Mungkin yang di Inspektorat itu masih catatan lama,” tegas Julin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 15 Agustus 2022.

Fakta menarik dan bermanfaat
Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone. (Foto: Marshal/Pantau24.com)

Di sisi lain, lanjutnya, persoalan ini juga terus ia sampaikan kepada para nakes yang terjerat TGR itu. Kerana menurut Julin, terkait tindak lanjut TGR ini sudah menjadi komitmennya sejak dipercayakan memimpin Dinas Kesehatan pada Oktober 2021 lalu. Meski kata dia, saat temuan itu terjadi, dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas.

“Memang ada kendala yang menyebabkan progres penyelesaian TGR ini agak lambat. Misalnya, ada pegawai yang kena TGR tapi gajinya sudah tergadai di bank. Sehingga yang bersangkutan mengalami kesulitan dalam proses pembayaran. Artinya bukan tidak dibayarkan, tapi memang agak lambat. Karena dicicil. Dan saya juga sudah menekankan untuk secepatnya diselesaikan tahun ini,” sahutnya.

Sekadar informasi, TGR yang menjerat ratusan nakes yang tersebar di 17 Puskesmas di Bolmong itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Utara, atas pengalolaan keuangan tahun anggaran 2018. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran uang transport atas kegiatan belanja operasional kesehatan tahun 2018. Jumlah tersebut tersebar di 17 Puskemas di Bolmong.

BPK menilai, ada ketidakpatuhan terhadap peraturan. Pasalnya, dalam Praturan Bupati (Perbup) disebutkan biaya pengganti uang transport sebesar Rp 50 ribu. Sementara di RKA Puskesmas tercantum Rp 100 ribu. Persoalan ini secara serentak dialami semua puskesmas yang ada di Bolmong.

Tabel kelebihan pembayaran uang transport atas kegiatan belanja operasional kesehatan Dinkes Bolmong tahun 2018:

No.PuskesmasJumlah Kelebihan (Rp)
1Bilalang111.000.000
2Buntalo45.900.000
3Doloduo214.000.000
4Imandi 163.550.000
5Inobonto 154.020.000
6Komangaan60.249.000
7Lolak323.050.000
8Maelang 56.400.000
9Mopuya225.400.000
10Pangian252.850.000
11Passi Barat46.375.000
12Poigar 95.050.000
13Pusian  175.550.000
14Tadoy178.850.000
15Tanoyan129.950.000
16 Tungoi 13.250.000
17werdhi Agung 97.025.000
Total2.342.469.000