Bolmong
Gagal Divaksin Karena tak Lolos Skrining, Lely Khawatir tak Terima Bansos
Lely hanya salah satu dari sejumlah warga Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow yang gagal menerima suntikan vaksin Covid-19 yang digelar oleh Puskesmas Tungoi di Balai Desa Kopandakan II, Senin, 20 September 2021.

BOLMONG, PANTAU24.COM-Lely harus pulang tanpa menerima suntikan vaksin Covid-19. Petugas vaksinasi menyatakan perempuan berusia 46 tahun itu tak bisa disuntik lantaran tekanan darahnya melebihi standar yang sudah ditetapkan, yakni di atas 180/110 MmHg. Sempat beberapa kali dilakukan pengukuran tekanan darah. Tapi hasilnya tetap sama. Selain itu, Lely juga diketahui memiliki riwayat diabetes melitus.
Lely hanya salah satu dari sejumlah warga Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow yang gagal menerima suntikan vaksin Covid-19 yang digelar oleh Puskesmas Tungoi di Balai Desa Kopandakan II, Senin, 20 September 2021.
Antusiasme warga untuk mengikuti program vaksinasi seketika meningkat drastis pasca kebijakan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow yang mensyaratkan vaksin Covid-19 bagi para penerima bantuan sosial (bansos). Jika tidak, maka Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bolmong akan menangguhkan penyaluran bansos bagi warganya yang belum divaksin, minimal dosis pertama.
“Kecuali memang alasan kondisi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Selain itu, yang tidak mau divaksin maka hak-haknya akan ditangguhkan,” tegas Yasti saat memimpin rapat bersama Forkopimda dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat tahun anggaran 2021, Rabu, 8 September 2021.
Hal itulah yang menjadi kekhawatiran Lely dan warga lainnya yang tercatat sebagai penerima manfaat bansos. Baik itu bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bansos lainnya. Pasalnya, mereka yang gagal divaksin lantaran kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat, tak punya bukti resmi terkait itu.
“Usai dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk divaksin, saya langsung disuruh pulang. Tidak ada surat keterangan terkait kondisi kesehatan saya. Minimal sebagai bukti bahwa saya bukan menolak vaksin, tapi karena alasan kesehatan. Dan itu dibuktikan langsung lewat pemeriksaan tim vaksinasi,” kata Lely, kepada media ini.
Diketahui, berdasarkan data dari pemerintah desa Kopandakan II, Lely tercatat sebagai penerima PKH.
Di tempat yang sama, Kepala Puskesmas Tungoi, Herlyan Mokorimban mengakui, warga yang saat itu gagal menerima vaksin lantaran tak lolos skrining memang belum diberikan surat keterangan. Tapi bukan berarti tidak ada. Menurutnya, warga yang butuh surat keterangan bisa datang langsung ke Puskesmas.
“Jadi silakan datang ke puskesmas jika butuh surat keterangan tak lolos skrining pada vaksinasi. Kami akan berikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, progres vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tercatat paling rendah di Sulawesi Utara (Sulut). Data yang dirilis satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sulut, per tanggal 8 September 2021, capaian vaksin dosis pertama di Bolmong baru 14,31 persen atau 27.876 orang dari total target 194.833 orang.
Sementara capaian vaksinasi untuk dosis kedua, baru pada angka 4,84 persen atau 9.404. Sedangkan untuk dosis ketiga di bolmong sama sekali belum berjalan (0 persen).
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow akhirnya mengambil langkah tegas. Dihadapan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Yasti memerintahkan jajarannya termasuk Camat dan Sangadi (kepala desa) untuk memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tak mau divaksin. Salah satu sanski yang akan diterapkan adalah dengan menangguhkan hak-hak masyarakat yang tak mau divaksin tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut hasil edaran bupati Bolmong dan hasil rapat bersama, Camat Lolayan, Faisal Manoppo langsung mengeluarkan edaran untuk dilaksanakan oleh para Sangadi. Salah satu poin penting dalam surat bernomor: C.7/LLY/290/IX/2021 itu disebutkan, menangguhkan pelayanan publik kepada warga yang berkepentingan dan belum divaksin, termasuk penangguhan pemberian bantuan sosial (BST, BLT, PKH, dan bansos lainnya) kepada warga yang berhak menerima namun belum divaksin, dan kepada yang bersangkutan dapat dilayani setelah diberi vaksin minimal dosis pertama, kecuali warga yang tidak dapat divaksin dengan alasan tertentu dibuktikan dengan surat keterangan dokter ahli.
“Suratnya sudah disampaikan ke seluruh sangadi untuk dilaksanakan. Keputusan ini berdasarkan surat edaran bupati,” sahut Faisal Manoppo, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp.

You must be logged in to post a comment Login