Bolmong
Instruksi Bupati: ASN hingga Sangadi dan Perangkat Desa di Bolmong Wajib Vaksin dan Rapid Tes Antigen
Kepala Dinas PMD menunda penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan sangadi dan perangkat desa pada desa yang sangadi dan perangkat desa belum semuanya mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama dan tidak mengikuti rapid tes antigen yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.

BOLMONG, PANTAU24.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menggenjot capaian vaksinasi Covid-19. Tak hanya itu, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow juga menegaskan kepada Dinas Kesehatan Bolmong untuk meningkatkan upaya 3T yakni, tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan terutama testing (pengujian).
“Kita punya banyak stok peralatan untuk swab tes antigen. Kalaupun kurang maka kita akan tambah lagi. Yang penting adalah kesadaran masyarakat untuk melakukan periksaan agar bisa ditangani lebih cepat, sehingga upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa dimaksimalkan,” kata Yasti.
Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Bolmong, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan instruksi Nomor: 400/02/SETDAKAB/156/IX/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan rapid tes antigen secara massal bagi PNS, Honorer / THL, Sangadi dan perangkat desa.
Sedikitnya terdapat 7 poin penting yang termuat dalam instruksi tersebut. Antara lain, segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 dan rapid tes antigen secara massal bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer / tenaga harian lepas (THL), Sangadi dan perangkat desa yang dilaksanakan mulai tanggal 15 September 2021.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer / tenaga harian lepas (THL), Sangadi dan perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer / tenaga harian lepas (THL), Sangadi dan perangkat desa wajib mengikuti rapid tes antigen sesuai jadwal yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan.
Dalam hal pada perangkat daerah masih terdapat PNS atau tenaga honorer / THL yang tidak mengikuti vaksinasi dan rapid antigen dikenakan sanksi administrasi berupa;
a. Penundaan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan PNS; dan
b. Penundaan pembayaran honorarium bagi tenaga honorer dan THL
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) menunda layanan bagi perangkat daerah terkait pembayaran:
a. Gaji dan Tambahan Penghasilan untuk PNS; dan
b. Honorarum bagi tenaga honorer/THL yang tidak melampirkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan melampirkan surat rapid tes antigen yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Dalam hal pada suatu desa masih terdapat Sangadi atau perangkat desa yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan tidak mengikuti rapid tes antigen sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum ketiga, dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap (siltap) dan penghasilan sangadi dan perangkat desa pada desa yang bersangkutan.
Kepala Dinas PMD menunda penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan sangadi dan perangkat desa pada desa yang sangadi dan perangkat desa belum semuanya mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama dan tidak mengikuti rapid tes antigen yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Vaksinasi dan rapid tes antigen tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin dan surat rapid antigen.
Sekadar informasi, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara, progres vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tercatat paling rendah di Sulawesi Utara (Sulut). Data yang dirilis satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sulut, per tanggal 19 September 2021, capaian vaksin dosis pertama di Bolmong baru 15,31 persen.

You must be logged in to post a comment Login