Kotamobagu
Reaksi Warga saat PPKM di Kotamobagu Kembali Diperpanjang
Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu, mengimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha, sebagai bagian dari upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu.
KOTAMOBAGU,PANTAU24.COM – Guna menekan laju penyebaran virus Covid-19, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kota Kotamobagu kembali diperpanjang. Hal ini dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) nomor : 143/W-KK/VIII/2021, tertanggal 16 Agustus 2021.
Selain tentang perpanjangan Penerapan PPKM Level 3, dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara ini, juga menekankan tentang pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Ketentuan surat edaran pada poin 2 huruf (S) dinyatakan, PPKM diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2021 dengan tetap memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
Terkait dengan hal ini, Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu, mengimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha, sebagai bagian dari upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu.
Menanggapi hal tesebut, salah satu warga Kotamobagu, Martini Palakum, (52), mengatakan mendukung penuh pemerintah. Dirinya mengaku tak keberatan dengan aturan yang diberlakukan.
“Awalnya sih agak tidak nyaman, tapi lama-lama sudah terbiasa. Apalagi saat ini kematian terasa meningkat di kampung-kampung, jadinya takut dan mendukung penuh apapun yang jadi kebijakan pemerintah,” katanya.
Martini berharap, dengan pembatasan ini pandemi bisa segera diatasi, dan tingkat infeksi virus bisa berkurang.
“Semoga bisa segera diatasi, dan jumlah positif bisa segera berkurang,” pungkasnya.
You must be logged in to post a comment Login