Connect with us

PERISTIWA

Kemenkes Sebut Harga Tes PCR Covid-19 di Indonesia Termurah Kedua se-ASEAN

Tarif tertinggi untuk tes RT PCR di pulau Jawa-Bali diturunkan menjadi Rp495 ribu, sementara untuk daerah di luar pulau itu dibebankan tarif Rp525 ribu.

Published

on

PANTAU24.COM-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim tarif pemeriksaan screening virus corona (Covid-19) melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia saat ini paling murah nomor dua apabila dibandingkan dengan negara lainnya di kawasan Asia Tenggara alias ASEAN.

Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi sekaligus menginformasikan bahwa batasan tarif tertinggi untuk tes RT PCR di pulau Jawa-Bali diturunkan menjadi Rp495 ribu, sementara untuk daerah di luar pulau itu dibebankan tarif Rp525 ribu.

“Dari sisi harga, tes PCR kita ini termurah kedua setelah Vietnam, dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya,” kata Nadia dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Pula:  Bantuan Satu Mobil Laboratorium PCR Penanganan COVID-19 di Jawa Barat

Nadia mengatakan, penurunan batasan tarif pemeriksaan RT PCR tertinggi hingga 45 persen ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam memperkuat strategi testing, tracing, dan treatment (3T) di Tanah Air.

Sebelumnya, harga awal yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu diketahui Rp900 ribu.

Fakta menarik dan bermanfaat

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

“Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah untuk terus meningkatkan upaya tes sebagai salah satu upaya mendeteksi kasus,” ujar Nadia.

Baca Pula:  Pemerintah Simulasikan Pemberian Vaksin COVID-19 di RS Leimena Ambon

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir sebelumnya juga mengungkapkan alasan penurunan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR dilakukan baru-baru ini, setelah terdapat penurunan harga reagen dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang dipesan dari produsen.

Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19. Ia menyebut, perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.

Dengan keputusan anyar itu, Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut mulai 17 Agustus 2021.(*)