Connect with us

PERISTIWA

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Informasi Vaksin AstraZeneca

Kemenkes menyebut bahwa vaksin yang telah didistribusikan ini memiliki tanggal kedaluwarsa pada 31 Mei 2021

Published

on

Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19. (foto: dok pantau24.com)

PANTAU24.COM-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Surat bernomor HK.02.02/II/841/2021 tersebut ditetapkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 6 April 2021 dan ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Widyawati melalui rilis tertulis mengungkapkan vaksin AstraZeneca telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yaitu: Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.

Kemenkes menyebut bahwa vaksin yang telah didistribusikan ini memiliki tanggal kedaluwarsa pada 31 Mei 2021.

Untuk tempat penyimpanan, vaksin AstraZeneca harus disimpan di suhu 2 sampai 8 derajat Celsius, dan harus digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan 0,5 ml setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8 sampai 12 minggu dari dosis pertama,” kata Widyawati.

Menurut rekomendasi World Health Organization (WHO) pada 16 Maret 2021, efikasi vaksin AstraZeneca yang terbaik atau 76 persen diperoleh dari interval pemberian vaksin yaitu 12 pekan.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan, vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.

BPOM telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan). Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin Covid-19 AstraZeneca dari Covax Facility. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Sebanyak 1,1juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility. COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin Covid-19.

Beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin/komponen vaksin dan riwayat alergi berat/syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.

Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang sangat umum terjadi (>10%) biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia) , nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam. Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitaspelayanan kesehatan.(*)