Connect with us

Bolmut

Tiga Kecamatan di Bolmut Zona Merah Covid-19, Bupati “Tarik Rem” Waspada

Sesuai kondisi epidemologi di Bolmut berada dalam zona waspada yang diketahui ada tiga Kecamatan zona merah yaitu Kaidipang, Bolangitang Barat dan Bolangitang Timur.

Published

on

BOLMUT, PANTAU24.COM-Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh ‘menarik rem’ waspada dalam mengantisipasi pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bolmut.

Hal ini merujuk dengan adanya surat edaran per tanggal 24 Juli 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Bolmut. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan sesuai kondisi epidemologi di Bolmut berada dalam zona waspada yang diketahui ada tiga Kecamatan zona merah yaitu Kaidipang, Bolangitang Barat dan Bolangitang Timur.

Sementara itu satu Kecamatan risiko sedang yaitu Bintauna dan dua Kecamatan risiko rendah yaitu Sangkub dan Pinogaluman.

Bupati pun mengambil kebijakan dengan membatasi kegiatan masyarakat di Bolmut. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan daring. Pelaksanaan kegiatan pada perkantoran sektor esensial dan non esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Fakta menarik dan bermanfaat

Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, fasilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal Staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.30 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendlri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.30 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan khusus Kecamatan zona merah pelaksaan resepsi pernikahan hanya ijab kabul dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Surat edaran ini berlaku sejak 24 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021.

Bolmut mengalami lonjakan kasus Covid-19

Otoritas kesehatan Bolmut menyebutkan per 25 Juli 2021 total kasus Covid-19 di Bolmut mencapai 222 kasus. Dengan rincian 128 sembuh, 89 dirawat/isolasi dan 5 meninggal (lihat peta sebaran). Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyebutkan Bolmut masuk pada zona orange wilayah risiko sedang penularan Covid-19.

Peta sebaran Covid-19 di Bolmut

Selanjutnya kenaikan kasus lebih dari 50 persen dalam dua Minggu terakhir di bulan Juli 2021. Dengan menarik rem waspada Bupati berharap adanya penurunan kasus Covid-19 di Bolmut.

Diketahui kebijakan “rem” adalah membatasi aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat dilakukan saat kasus Covid-19 meningkat.

Pemkab Bolmut akan siapkan Bansos

Dalam persiapan penyusunan tahapan perubahan APBD tahun anggaran 2021, Bupati Bolmut Depri Pontoh telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan perangkat daerah.

Surat edaran ini sebagai tindaklanjut dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2020 dan APBD perubahan tahun anggaran 2021.

Pimpinan OPD diminta mencermati tahapan proses perencanaan pengganggaran APBD dan perubahannya.

Yang mengharuskan dilakukannya rasionalisasi belanja akibat dampak pandemi Covid-19. Hal ini untuk difokuskan pada pelaksanaan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 pelaksanaan vaksinasi, bantuan sosial dan peningkatan ekonomi nasional.

“Dengan demikian perangkat daerah dilarang untuk memanfaatkan melakukan pergeseran anggaran sisa hasil tender pada APBD tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Dirinya mengingatkan agar penyusunan tahapan perubahan APBD tahun anggaran 2021 agar senantiasa memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku yang penyimpang serta menghindari praktek-praktek korupsi.

Pemda perlu membantu masyarakat terdampak

Sebelumnhya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah perlu membantu masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bantuan itu berkaitan dengan pemberian jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos), dan stimulan ekonomi kepada usaha mikro, menengah, dan ultra mikro yang terdampak. Karena itu, pemerintah daerah perlu segera mendata masyarakat terdampak.

“Ada dua hal yang perlu dibantu, yang pertama adalah jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial, yang kedua adalah stimulan ekonomi terutama yang terdampak agar usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu tidak menjadi jatuh atau mati,” ujar Mendagri saat “Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat”, Sabtu 17 Juli 2021.

Terkait dengan bansos, lanjut Mendagri, pemerintah daerah telah memiliki anggaran reguler yang dialokasikan dalam Dinas Sosial masing-masing daerah. Mendagri berharap pemerintah daerah dapat segera menyalurkannya. Bila perlu, kata Mendagri, daerah dapat memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Selain itu, juga terdapat dana desa, yang mana delapan persen di antaranya dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Diharapkan dengan dana desa itu masyarakat desa yang terdampak kebijakan PPKM juga dapat dibantu.

Mendagri menekankan agar pemerintah daerah tidak menunggu dari pemerintah pusat. “Jadi begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu,” ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan, penggunaan anggaran ini boleh dilakukan sepanjang penyalurannya tepat sasaran dan tidak dilakukan mark up. Selama itu dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat, dirinya bakal mendukung dan bertanggung jawab. Mendagri meminta agar kepala daerah tak perlu ragu untuk menyalurkan dana tersebut.

“Tidak usah menunggu, ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing, dan juga tidak di-mark up, itu saya kira apalagi tadi sudah rapat dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” ujar Mendagri.

Selain itu, Mendagri juga meminta ketegasan pemerintah daerah dalam merealokasi anggaran untuk memberikan jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi. Dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur hal tersebut. “Sehingga ini bisa menjadi dasar betul bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya untuk kepentingan bansos maupun stimulan ekonomi,” ujarnya.(*)