Bolmong
Bolmong Penerima Program PESK Bersama 5 Kabupaten di Indonesia
Masuknya Bolmong dalam program ini kerena memiliki data pertambangan emas skala kecil yang lengkap, serta didukung hasil penelitian.
BOLMONG, PANTAU24.COM-Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) masuk sebagai salah satu penerima Program Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Dalam program ini, Kabupaten Bolmong terpilih bersama dengan lima daerah lainnya di Indonesia. Masing-masing, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Kabupaten Lebak, Banten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, dan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Program ini diawali dengan pertemuan koordinasi kegiatan penyusunan kajian awal Minamata dan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk pertambangan emas skala kecil di Indonesia. Pertemuan tersebut digelar secara virtual, Selasa, 13 Juli 2021.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan LB3, DLH Bolmong, Deasy Makalalag yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan, masuknya Bolmong dalam program ini kerena memiliki data pertambangan emas skala kecil yang lengkap, serta didukung hasil penelitian oleh Achmad Gus Fahmi, salah satu mahasiswa S3, Institut Pertanian Bogor (IPB) sejak Maret 2021 di Desa Tanoyan dan Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan.
“Kemudian dilanjutkan dengan survey terait data sosial ekonomi dan budaya (sosekbud) serta kesehatan masyarakat (kesmas) di Desa Tanoyan, Bakan dan Mopusi, Kecamatan Lolayan pada April-Mei 2021,” kata Deasy.
Lebih lanjut, dalam penelitian diambil sampel air permukaan (sungai), tanah, sedimen, biota air, dan tanaman. Sementara untuk kesmas,
diambil sampel kuku, rambut dan urine untuk melihat kandungan merkuri pada manusia.
“Kegiatan ini merupakan kerja sama antara UNEP yang bermitra dengan KLHK dengan pendanaan dari Global Environment Facility (GEF) Basel dan Stockholm Conventions Regional Centre For Southeast Asean (BSRC-SEA),” ungkapnya.
Hasil kegiatan ini diharapkan tersusunnya Kajian Awal Minamata dan RAN PESK. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri melalui UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convension On Mercury dan telah ditetapkan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang RAN Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Hal ini ditindak lanjuti oleh Pemprov Sulut dengan diterbitkannya Pergub Nomor 9 Tahun 2021 tentang RAD Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD PPM). Dalam RAN PPM dan RAD PPM Provinsi, diprioritaskan pada bidang; manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil (PESK), dan kesehatan.
“Puji syukur karena Bolmong masuk dalam program ini,” sahutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini sudah berlangsung sejak Desember 2017, Mei 2018, April 2019, Februari 2020 dan sekarang Juli 2021.
Ada banyak rekomendasi yang diusulkan dari kegiatan ini terutama Kajian Institusional, diantaranya:
KLHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemenkominfo, BPOM, BPPT, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Asosiasi, LSM, Perguruan Tinggi dan Pemda.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pertambangan emas skala kecil di Bolmong bisa lebih terarah dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.
You must be logged in to post a comment Login