Bolmong
PT KIMONG Wajib Perhatikan Pengelolaan Air Limbah
PT Kimong wajib buat pengelolana air limbah, dan sesuai aturan itu atas persetujuan DLH selaku pejabat penilai
BOLMONG, PANTAU24.COM-Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) kian di depan mata. Investasi puluhan triliun di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) itu makin berpeluang mulai berjalan tahun ini.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong terkait kelancaran proses pembangunannya juga terus dijalankan. Pemkab Bolmong bersama sejumlah pihak terkait terus melakukan pembahasan soal keberlangsungan pembangunan PT KIMONG.
Informasi yang terbaru, saat ini sementara berlangsung proses pembahasan dan menyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan pihak PT KIMONG, konsultan penyusun kajian teknis sekaligus penyusun AMDAL serta para tenaga ahli.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan LB3, DLH Bolmong, Deasy Makalalag menyebutkan, pihaknya telah melakukan pembahasan kajian teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan.
Pembahasan yang digelar di ruang rapat komisi penilai AMDAL Kabupaten Bolmong, pada Rabu, 22 Juni 2022. Pertemuan tersebut dihadiri pihak PT.Kimong, pihak PT. Surveyor Indonesia selaku konsultan penyusun kajian teknis sekaligus penyusun AMDAL, serta para tenaga ahli diantaranya, Dr. Henry Aritonang, S.Si. MSi, Dr Wiske Rotinsulu, SP. MES
“Pertemuan difasilitasi DLH Bolmong. Kami melakukan penilaian substansi persetujuan teknis untuk kegiatan pembuangan air limbah ke badan air permukaan (sungai),” kata Deasy Makalalag, saat dihubungi via pesan Whatsapp, Kamis, 30 Juni 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka banyak aturan yang berubah. Salah satunya adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Turunan dari UU Cipta Kerja ini yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu aturan turunan terkait dengan air limbah adalah Peraturan Menteri Linkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
“Jadi untuk kegiatan PT. KIMONG dalam hal kegiatan pembuangan air limbah wajib memiliki persetujuan teknis dengan menyusun kajian teknis berdasarkan kegiatan pembuangan air limbah yang memuat standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan internalisasi biaya lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, penilaian substansi terhadap kesesuaian isi kajian teknis diantaranya; besaran usaha dan/atau kegiatan dengan volume air limbah; sistem pengolahan air limbah; beban air limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungan. dan; rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan.
“Direncanakan PT. Kimong akan membangun serta mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebanyak 3 IPAL yang tersebar di tiga lokasi sesuai dengan zona pelayanannya. Dengan 3 titik penaatan, 3 titik pembuangan serta 5 titik pemantauan air sungai Lolak,” ungkap Deasy Makalalag.
Di sisi lain, untuk frekuensi pemantauan baku mutu air limbah dan baku mutu air badan permukaan (sungai)) direncanakan akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.
“Intinya bahwa Kimong wajib buat pengelolana air limbah. Dan sesuai aturan itu atas persetujuan DLH selaku pejabat penilai,” tukasnya.
Setelah tahapan ini, akan dilajutkan dengan pembasahan soal Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Dirinya berharap peran serta semua pihak termasuk masyarakat dalam hal pengawasan pengelolaan air limbah yang dihasilkan PT Kimong nanti.
“Setelah selesai dibahas, maka semua itu menjadi dokumen publik. Jadi bisa diakses oleh siapapun,” tandasnya.
Terpisah, Pejabat (Pj) Bupati Bolmong, Limi Mokodompit juga menegaskan bahwa AMDAL merupakan perjanjian atau komitmen antara pemrakarsa atau pihak-pihak yang akan berinvestasi dengan pemerintah dan masyarakat.
“Jadi mereka harus menyepakati dan menyanggupi sehingga dalam pengelolaan limbah dan sebagainya terkait dengan lingkungan sudah ada perjanjian. Dan itu harus dia (perusahaan) penuhi. Kalu tidak, berarti melanggar komitmen yang tertuang dalam dokumen AMDAL,” tegas Limi, saat ditemui usai bersilaturahmi dengan pemerintah dan masyarakat di kecamatan Passi bersatu, Kamis 30 Juni 2022.
You must be logged in to post a comment Login