Connect with us

Bolmong

Komisi III DPRD Bolmong Dukung Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Bawang Merah

Komisi III melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Distan Bolmong. Mulai dari tahap pengajuan proposal dari kelompok tani, proses verifikasi lahan, dasar hukum penyaluran bantuan, hingga mekanisme pencairan dana.

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Komisi III DPRD Bolaang Mongondow (Bolmon) mendukung penuh proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan pengadaan penyediaan sarana produksi komoditi holtikultura di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bolmong yang sementara ditangani unit Tipidkor Satreskrim Polres Kota Kotamobagu.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Bolmong, Supandri Damogalad, saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian Bolmong, di ruang paripurna Kantor DPRD Bolmong, Senin, 14 Juni 2021.

Supandri yang saat itu memimpin rapat mengatakan, dari pengakuan Kepala Distan Bolmong, Remon Ratu dalam RDP bahwa dugaan penyalahgunaan dana bantuan pertanian berbanderol sekitar Rp2,6 miliar itu sementara diselidiki unit Tipidkor Satreskrim Polres Kota Kotamobagu. Sehingga itu, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sementara berjalan.

“Karena ini sudah di ranah hukum, maka kami dari legislatif, dalam hal ini Komisi III DPRD Bolmong mendukung penuh bahkan mendorong proses hukum yang sementara berjalan,” kata Supandri, yang turut diiyakan anggota Komisi III lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Komisi III melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Distan Bolmong. Mulai dari tahap pengajuan proposal dari kelompok tani, proses verifikasi lahan, dasar hukum penyaluran bantuan, hingga mekanisme pencairan dana yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) tahun 2020.

Fakta menarik dan bermanfaat

Hasilnya, banyak fakta menarik yang terungkap dalam RDP yang berlangsung selama 3 jam itu. Salah satunya adalah, Kepala Distan mengakui adanya penerima bantuan yang bukan warga Bolmong.

“Mekanisme penyaluran bantuan bawang merah Dinas Pertanian menggunakan sistem pendekatan lahan, bukan pendekatan person. Jadi, meskipun bukan warga bolmong, tapi dia punya lahan di bolmong maka boleh menerima bantuan. Tidak ada undang-undang yang melarang siapapun yang ada di NKRI ini, ketika dia punya lahan di bolmong kemudian tidak diberikan bantuan,” ketus Remon, di hadapan personil Komisi III DPRD Bolmong.

Anggota Komisi III, Febrianto Tangahu menyayangkan kebijakan itu. Seharusnya, kata Febrianto, segala jenis bantuan yang bersumber dari APBD Bolmong, itu diberikan pula kepada warga bolmong.

“Masih banyak warga bolmong yang lebih berhak mendapat sentuhan berupa bantuan dari pemerintah. Apalagi di tengah pendemi Covid-19 saat ini. Tapi, justru Dinas Pertanian memberikan sebagian besar dari bantuan itu ke warga dari luar bolmong. Ini sanbat disayangkan,” sahutnya.

Sulhan Manggabarani, personil Komisi III lainnya, juga mencecar kepala dinas pertanian dengan sejumlah pertanyaan. Antara lain, mekanisme verifikasi proposal usulan permintaan bantuan dari masing-masing kelompok.

Di sisi lain, Kepala Distan Bolmong, Remon Ratu bersikukuh bahwa seluruh batuan tersalur dan tepat sasaran. Rp2,6 miliar disalurkan untuk sembilan kelompok tani (poktan) dengan total lahan seluas 15 hektar yang tersebar di empat kecamatan di Bolmong. Masing-masing, Kecamatan Lolayan 2 hektar, Kecamatan Lolak 2 hektar, Kecamatan Dumoga 2 hektar dan sisanya 9 hektar di Kecamatan Passi Timur.

“Selain untuk pengadaan bibit, juga ada pembuatan bangunan pasca panen di Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur dengan biaya sekitar Rp200 juta,” ungkap Remon.

Sekadar informasi, RDP juga mengahadirkan 2 orang perwakilan kelompok tani dan 1 perwakilan dari petani bawang merah non penerima bantuan. Turut hadir pula, personil Komisi III lainnya, Satarsi Mokodompit, Masud Lauma, dan Mahrin Lolung.