Bolmut
Dinkes Bolmut Tangani 238 Kasus Rabies Sejak Tahun 2019 Hingga 2020

BOLMUT, PANTAU24.COM-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mencatat jumlah kasus gigitan anjing rabies di Kabupaten setempat mencapai 238 kasus sepanjang Tahun 2019 hingga 2020.
Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Bolmut, Jusnan C Mokoginta melalui Kepala Bidang Pengendalian dan pencegahan penyakit (P2), Febryanto Lumoto mengatakan, jumlah kasus rabies terbanyak terjadi pada tahun 2019 yakni sebanyak 164 kasus gigitan.
Kendati demikian kata Febryanto, di tahun yang sama pihaknya juga berhasil melakukan vaksinasi sebanyak 132 orang.
“Sedangkan sisanya, 32 orang itu tidak divaksin karena risiko atau potensi terjangkit rabies sangat rendah sekali, tapi kami tetap memberikan penanganan secara medis sesuai prosedur,” ucap Febryanto di kantornya, Senin 5 April 2021.
Sementara itu lanjut dia, di tahun 2020, pihaknya juga menangani kasus GHPR sebanyak 74 kasus dengan jumlah yang berhasil divaksin sebanyak 64 orang.
“Sisanya 10 orang tidak divaksin, karena risiko atau potensi terjangkit rabies sangat rendah sekali,” kata dia.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, pada tahun 2019 orang yang meninggal karena rabies sebanyak 1 orang. Hal itu kata dia diakibatkan karena yang bersangkutan tidak melapor ke petugas medis setelah kejadian gigitan selama 1 sampai 2 bulan.
“Nah orang yang meninggal karena rabies biasa disebut dengan istilah LYSSA,” jelasnya.
“Untuk tahun 2020 tidak ada LYSSA,” sambungnya.
Sepanjang tahun 2019 hingga 2020 berbagai upaya terus dilakukan oleh Dinkes bersama seluruh Puskesmas se Kabupaten Bolmut. Upaya-upaya itu diantaranya rapat koordinasi lintas OPD terkait penanganan rabies, pendataan Hewan Penular Rabies (HPR) serta mengoptimalkan peran Puskesmas, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa untuk intens turun melakukan penyuluhan di lapangan terkait rabies.
“Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk menekan angka kasus rabies. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya rabies,” tuturnya.
Upaya-upaya tersebut juga lanjut dia berdampak positif terhadap penurunan angkas kasus rabies pada tahun 2020.
“Tahun 2019 ada 164 kasus, kemudian di tahun 2020 turun menjadi 74 kasus. Penurunannya sangat signifikan. Kita berharap di tahun 2021 ini kasus rabies tidak akan melebihi angka kasus rabies tahun 2019 dan 2020,” imbuhnya.
Selain itu, Febryanto juga menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini, jumlah kasus rabies ada 26 kasus dengan jumlah yang divaksin sebanyak 25 orang dengan kasus LYSSA 1 orang.
“1 orang ini meninggal karena tidak melapor ke petugas medis setelah terkena gigitan HPR,” tambahnya.
Kendati demikian, dengan kejadian itu, pihak Dinkes langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi di Kecamatan Sangkub, wilayah terjadinya LYSSA belum lama ini.
Dia mengungkapkan, dalam sosialisasi tersebut, pihak Dinkes, Pemerintah Kecamatan Sangkub, Puskesmas dan seluruh kepala Desa Kecamatan setempat menyepakati beberapa hal diantaranya: Membuat Perdes terkait dengan Hewan Penular Rabies (HPR) yang liar untuk dapat dimusnahkan.Melakukan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) setiap 6 bulan. Setiap kejadian Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) untuk segera melapor kejadian kasus kepada petugas kesehatan dan peternakan. Membuat kegiatan sosialisasi dengan menggunakan Anggaran Dana Desa.
“Sosialisasi ini juga akan kita laksanakan disetiap kecamatan yang ada di Bolmut,”pungkasnya.
Febryanto berharap, peran aktif masyarakat dalam menangani kasus rabies sangat dibutuhkan. Sebab menurut dia, tanggung jawab ini tidak hanya ada di pundak pemerintah.
“Mari bersama kita lawan rabies, agar kedepan tidak ada lagi kasus rabies di Bolmut,” pungkasnya.
|Penulis: Rinto Binolombangan

You must be logged in to post a comment Login