PERISTIWA
Kepengurusan Ditolak, Demokrat Versi Moeldoko Bakal Tempuh Jalur Hukum
Rahmad mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan, sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis.

PANTAU24.COM-Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang bakal menempuh jalur hukum usai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak kepengurusan mereka.
“Ikhtiar dan perjalanan demokrasi masih panjang. Langkah berikutnya adalah melalui peradilan,” kata juru Bicara Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat 2 April 2021.
Rahmad mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan, sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis.
Menurut Rahmad, penolakan Kemenkumham ini sekaligus membuktikan bahwa Ketua Umum hasil KLB, Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan taat hukum. Menurutnya, Moeldoko tidak pernah mengintervensi perihal proses pengesahan hasil KLB.
“Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut dia, DPP Demokrat pimpinan Moeldoko juga menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal partai berlambang mercy itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan begitu, AHY artinya masih diakui sebagai Ketua Umum Demokrat yang sah berdasarkan hasil Kongres 2020 oleh pemerintah. Yasonna mempersilakan kubu Moeldoko untuk menggugat masalah internal partai ke pengadilan.(*)
|Sumber: CNNIndonesia.com

You must be logged in to post a comment Login