Connect with us

Bolmut

Sistem PKKPK Butuh Penguatan Secara Terkoordinasi dan Terintergrasi

PKKPK merupakan bagian dari sistem PS2H yakni sistem pencatatan yang terus menerus, permanen, wajib dan mencakup universal dari pencatatan setiap kejadian penting.

Published

on

Sekda Bolmut, Asripan Nani, membuka kegiatan sosialisasi dan rapid assesment PS2H 2021. (Foto: Prokopim Pemkab Bolmut)

BOLMUT, PANTAU24.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmut), Asripan Nani, membuka cecara resmi kegiatan sosialisasi dan rapid assesment penguatan sistem pencatatan kelahiran, kematian dan penyebab kematian sebagai bagian dari Sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) 2021, yang Bertempat di Gedung Boroko Convention Center, Selasa 30 Maret 2021.

Dalam sambutan, Sekda menyapaikan bahwa pencatatan kelahiran, kematian dan penyebab kematian (PKKPK) merupakan bagian dari sistem PS2H yakni sistem pencatatan yang terus menerus, permanen, wajib dan mencakup universal dari pencatatan setiap kejadian penting.
Sistem PS2H juga dianggap Cost Effective yang menghasilkan data statistik berdasarkan sistem administrasi kependuduk.

Dan Registrasi legal, menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 dan perubahannya pada nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. “Bahwa peristiwa penting kelahiran dan kematian harus dicatatkan dalam sistem pencatatan sipil,” kata Sekda.

Mengingat pentingnya sisten PKKPK sebagai dasar pemerintah daerah dalam membuat perencanaan yang lebih baik dan efektif, maka perlu penguatan sistem PKKPK tersebut secara terkoordinasi dan terintergrasi. Badan penelitian dan pengembangan kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah melakukan penguatan sistem PKKPK sebagai modal pengembangan sistem PS2H.

Sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan penilaian terhadap sistem PS2H di daerah agar dapat diketahui strategis implementasinya. Pencatatan sipil dan statistik hayati (PS2H) dibangun sebagai dasar untuk mendukung tersedianya data kelahiran, kematian dan penyebab kematian melalui kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kesehatan. “Sehingga modal yang dikembangkan tersebur perlu diimplementasikan guna mendapatkan penyempurnaan,” ungkapnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Pengembangan penerapan pencatatan sipil dab statistik hayati (PS2H) sangat tergantung pada kerja sama antara instansi lintas sektor terkait, untuk pengembangan. Sistem PS2H tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinas Dukcapil atau dari sektor kesehatan tapi membutuhkan kerjasama dengan instansi lain seperti BPS, Kepolisian, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Bapelitbang.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sosialisasi ini bertujuaan untuk menyamakan persepsi antar instansi tentang pengembangan dan penerapan PS2H, serta memberikan informasi kepada instantsi terkait dan pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota.

Sehinggga itu, ia berharap peserta dapat mensosialisasikan PS-PKKPK dan PS2H kepada masyarakat luas serta bisa melakukan penilaian secara cepat (Rapid Assesment) sistem PS2H kabupaten Bolmut dengan membangun komitmen seluruh stake holder, kemudian menyusun rencana strategis sebagai tindak lanjut Hasil Rapid Assessment. “Materi dan informasi yang disampaiakan pada sosialisasi ini akan menjadi bahan masukkan yang sangat berarti bagi pemerintah daerah, dan tentunya diharapkan adanya kontribusi pemikiran-pemikiran yang konstruktif serta saran masukan dari forum ini,” pungkas Sekda.

Turut hadir, Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dan Pencratan sipil Kementrian dalam negeri, Dr. Handayani Ningrum, SE, M.Si, Kepala Puslitbang Humaniora dan Manajemen Kesehatan, Sugianto SKM, MSc,PH, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementrian Kesehatan, Ketua Komisi I DPRD Bolmut, Para Staf Ahli, dan Staf Khusus Bupati Bolmut Pimpinan OPD terkait, Camat Se Kabupaten Bolmut, dan Perseta Sosialisasi.(*)