Bolsel
NJOP di Bolsel Naik 2 Kali Lipat

BOLSEL, PANTAU24.COM-Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021 tentang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), retribusi di sektor pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Sesuai data yang dirangkum, kelas tanah untuk nilai NJOP terendah naik dua kali lipat dari Rp1.200/meter persegi menjadi Rp2.450/meter persegi. Sementara untuk NJOP tertinggi dari Rp36.000/meter persegi menjadi Rp48.000/meter persegi. Kenaikan ini jika dipersentasekan mengalami kenaikan sekira 35 persen.
Menurut Bupati Iskandar Kamaru, kenaikan kelas tanah ini sudah dikaji secara teknis dan dianggap masih aman dan dapat dijangkau oleh masyarakat selaku wajib pajak.
“Kenaikan NJOP ini tidak naik drastis sehingga masih bisa dijangkau masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.
Lanjut Bupati, kenaikan NJOP ini juga berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah khususnya dalam bidang pendapatan.
“Penetapan NJOP baru ini akan berdampak pada kenaikan nilai aset masyarakat. Sementara untuk Pemda sendiri mampu menambah PAD di sektor pajak,” pungkasnya.(ssf)

You must be logged in to post a comment Login