Connect with us

Bolsel

Pembentukan PDAM di Bolsel Terkendala Status Aset

Anggota Komisi II DPRD Bolsel, James Lontoh mengatakan, sejauh ini keluhan masyarakat di ibu kota perihal kebutuhan air bersih belum teratasi sepenuhnya.

Published

on

Zulkarnain Kamaru, James Lontoh, Iskandar Kamaru
(dari kiri ke kanan) Zulkarnain Kamaru, James Lontoh, Iskandar Kamaru.

BOLSEL, PANTAU24.COM-Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mendesak pihak eksekutif segera meningkatkan status Unit Pelakasana Teknis Daerah (UPTD) Air Bersih menjadi Perusahaan Daerah Air Minum.

Anggota Komisi II DPRD Bolsel, James Lontoh mengatakan, sejauh ini keluhan masyarakat di ibu kota perihal kebutuhan air bersih belum teratasi sepenuhnya.

“Distribusi air bersih di ibu kota dari tahun-tahun selalu dikeluhkan. Meski sudah ada UPTD yang mengurus itu, tetapi bagi masyarakat itu tidak efektif, mengingat keterbetasan anggaran pemeliharaan,” kata James Lontoh saat ditemui di kantornya, Selasa 23 Februari 2021.

Menurutnya, jika status UPTD ditingkatkan menjadi PDAM, maka sudah ada lembaga khusus yang menangani persoalan distribusi air bersih ke ibu kota yang selama ini dikeluh-keluhkan.

“Sudah banyak masyarakat yang mengeluh, kami harap ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Bolsel, Zulkarnain Kamaru juga mengatakan, pihaknya sudah lama menyoroti hal itu dan akan berupaya mendorong terbentuknya PDAM di Bolsel.

“Yang jadi kendala kita saat ini, Pihak Balai Cipta Karya Provinsi hanya menyerahkan aset untuk kelolah ke Pemkab Bolsel, namun untuk penyerahan aset sepenuhnya menjadi milik Pemkab itu belum dilakukan,” ujarnya.

Diakui Zulkarnai Kamaru, belum lama ini DPRD Bolsel bersama pihak eksekutif melakukan koordinasi dengan balai untuk membicarakan hal itu. Dalam pertemuan tersebut, menurut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya ingin memastikan status aset jaringan utama air bersih di Bolsel.

“Takutnya ini akan menjadi kendala disaat kita akan membentuk PDAM nanti, makanya kita ingin aset itu diserahkan sepenuhnya untuk Bolsel. Jika kendala-kendala itu sudah tuntas, maka target kita langsung bahas Ranperda BUMD selanjutnya pembentukan PDAM,” bebernya.

Ditambahkan Zulkarnain Kamaru, sebagai langkah awal terbentuknya PDAM di Bolsel, terlebih dahulu pihaknya mengajak pihak eksekutif segera membuat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

“Pembahasan Ranperda BUMD harus tuntas tahun ini, agar di 2022 mendatang sudah bisa disahkan menjadi Perda dengan demikian kita sudah bisa membentuk PDAM,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru saat dikonfirmasi terkait hal ini menargetkan tahun 2022 PDAM Bolsel sudah terbentuk.
“Penyusunan Perda BUMD dan pembentukan PDAM sudah saya instruksikan untuk diseriusi oleh instansi teknis, karena ini jadi prioritas utama kita,” katanya.

Dijelaskan Top eksekutif Pemkab Bolsel ini, tujuan didirikannya PDAM juga dalam rangka memelihara kelestarian sumber daya air yang ada dan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Disamping itu, dengan adanya PDAM juga menjadi langkah strategis Pemda dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sebagai sarana pembangunan perekonomian daerah,” sebutnya.

Ia berharap, dengan adanya PDAM nanti sarana utama distribusi air bersih di ibu kota dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“PDAM ini mempunyai fungsi ganda. Artinya disatu pihak merupakan wujud nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan kebutuhan air bersih. Disisi lain juga merupakan sumber PAD bagi daerah,” jelasnya.

Dilain pihak, Rus’an M. Nur Taib, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum wilayah Sulawesi Utara mengakui, siap menyerahkan sepenuhnya aset jaringan air bersih tersebut ke Pemkab Bolsel.

“Memang UPTD selama ini kurang efektif. Jadi saya mendukung rencana Pemkab Bolsel membentuk PDAM,” katanya.

Dia mencotohkan, selama ini jika ada kerusakan jaringan air bersih di Bolsel, UPTD harus mengusulkan anggaran perbaikan ke balai, selanjutnya dari balai mengusulkan lagi ke kementerian.

“Misalnya jika anggaran perbaikan yang diusulkan UPTD diestimasi 50 juta, untuk menunggu proses persetujuan itu biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, sementara kondisi kerusakan jika dibiarkan semakin hari semakin bertambah. Setelah anggaran perbaikan yang diusulkan tadinya cair, kerusakan justru bertambah karena sempat terbiar, sehingga pihak UPTD tidak mau menanggung resiko jika memaksakan untuk memperbaiki jaringan yang rusak dengan anggaran terbatas. Maka dari itu saya sangat mendukung langkah Pemkab Bolsel itu,” pungkasnya.

Sumber: Bumantara.id