Bolmong
Meninggal Akibat Covid-19 akan Diberi Santunan Rp15 Juta, Ini Syaratnya

BOLMONG, PANTAU24.COM-Pemerintah akan memberikan santunan kepada ahli waris untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp15 juta per jiwa.
Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmogn), Abdul Haris Bambela, bahwa pemberian santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Dijelaskan, bahwa bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 diminta untuk memasukkan beberapa syarat permohonan ke Dinas Sosial Kabupaten untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi guna mendapatkan rekomendasi.
“Sejauh ini, di Bolmong baru satu orang ahli waris yang mengajukan permohonan. Dan itu sudah kami teruskan ke Dinsos Provisi Sulawesi Utara. Jadi, bagi ahli waris korban Covid-19 silakan mengajukan permohonan ke Dinsos Kabupaten,’ ungkap Abudul Haris Bambela, Jumat 12 Februari 2021.
Di sisi lain, data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bolmong, hingga Jumat 12 Februari 2021 tercatat, sudah 15 orang yang meninggal akibat Covid-19 di Bolmong.
Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:
- Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan positif Covid-19 (Asli)
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit (Asli)
- Rekam medik dari pasien yang dirawat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP korban
- Fotokopi KK, KTP dari ahli waris
- Foto dari almarhum
- Surat keterangan ahli waris dari kepala desa mengetahui camat
- Akte kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa
- Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor handphone ahli waris
- Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/kota ditujukan kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulut
- Surat permohonan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota ditujukan ke Kementerian Sosial RI cq: Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

You must be logged in to post a comment Login