Bolmong
Kepala Dinsos Bolmong Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RS-RTLH, Pemkab Bolmong Hormati Proses Hukum
AHB ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolmong, tahun anggaran 2019.
BOLMONG, PANTAU24.COM-Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), AHB akhirnya ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolmong, tahun anggaran 2019.
Tak hanya AHB, di waktu yang sama, Kejari Kotamobagu juga menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Fakir Miskin Dinsos Bolmong, berinisial SH sebagai tersangka. Usai ditetapkan, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB, Kotamobagu menyusul JS selaku kontraktor yang sudah terlebih dahulu ditahan.
Dikutip dari berbagai sumber, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelejen, Meidi Wensen SH mengatakan, Penahanan kepada kedua tersangka itu, dilakukan atas dasar surat perintah penahanan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli.
“AHB, dia yang mengajak kontraktor JS dalam pekerjaan tersebut, dengan pagu Rp 750 juta itu tanpa melalu proses tender,” ucapnya.
Sementara untuk SH, kata Winsen, karena dia bertugas di bidang Fakir Miskin.
“Ketika uang cair untuk diserahkan kepada penerima, uang langsung di tangan SH yang selanjutnya Ia serahkan kepada JS,” bebernya.
Winsen menegaskan, para pelaku dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tidak pidana korupsi (Tipikor).
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Bolmong melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang mengaku menghormati proses hukum yang sementara dijalani salah satu pejabatnya.
Dia berharap, yang bersangkutan kooperatif menyampaikan data-data sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Hal itu bertujuan agar proses ini bisa berjalan dengan baik dan cepat selesai.
“Di samping itu juga kami menghargai asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. Sekaligus memberikan support, dorongan serta semangat kepada yang bersangkutan. Bisa saja yang bersangkutan tidak punya salah,” ungkap Sekda, sembari mengatakan terkait posisi jabatan Kadis Sosial yang saat ini kosong, secara otomatis dilaksanakan oleh Sekretaris Dinas.
Di sisi lain, atas kejadian ini, Sekda mengimbau kepada jajaran Pemkab Bolmong khususnya bagi para pejabat untuk menjadikan ini sebagai pelajaran berharga.
Karena menurut Tahlis, jabatan ASN itu sangat rentan dengan persoalan hukum. ASN yang terjerat persoalan hukum itu bisa saja diakibatkan oleh keteledoroan dengan motif ingin memperkaya diri sendiri atau bisa saja disebabkan oleh ketidakpahaman.
“Sehingga itu, harapan kita ASN itu setiap saat harus update soal regulasi pengelolaan keuangan. Kalau dia tidak paham kemudian dia mengambil keputusan atau kebijakan yang salah, tentu konsekwensinya akan berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya.
You must be logged in to post a comment Login