Bolmut
Tahun ini, Pemkab Bolmut Usulkan 328 Guru PPPK

BOLMUT, PANTAU24.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengusulkan kuota Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut, Khristanto Nani mengatakan jumlah usulan formasi PPPK guru SD 209 dan SMP 119 total 328 PPPK.
“Total 328 itu usulan PPPK yang kami input diaplikasi e- Formasi Kemenpan-RB. Saat ini kami menunggu juknis dari Kemenpan-RB terkait PPPK,” kata mantan Kabag Humas Pemkab Bolmut ini.
Bagaimana gaji dan tunjangan PPPK nanti ?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat kunjungan kerja di Sorong Provinsi Papua Barat melakukan sosialisasi penerimaan satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.
“Pembukaan seleksi PPPK merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah,” kata Nadiem di Kota Sorong, Kamis 11 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pemerintah memberikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK.
“PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan guna menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan
“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” ungkapnya.
Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, jangan berkecil hati sebab diberikan kesempatan mengikuti tes sampai tiga kali. Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.
Ia menyebutkan masih banyak pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi guru PPPK. Diharapkan pula pemerintah daerah tidak ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat tidak dibebankan pada APBD.
Pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK apabila lolos seleksi.
Penulis: Fandri Mamonto

You must be logged in to post a comment Login