Connect with us

PERISTIWA

Fatwa MUI, Vaksin Corona Sinovac Halal dan Suci

Namun penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Published

on

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh

PANTAU24.COM-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci. Namun penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, usai menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat 8 Januari 2021.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” ujarnya.

Baca Pula:  TP-PKK Bolmong Turut Jadi Agen Perubahan Perilaku Masyarakat Hadapi Covid-19

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.
Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Baca Pula:  Kasus Positif Covid-19 di Indonesia capai 214.746

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal.

Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.

Sumber: mui.or.id