Connect with us

PERISTIWA

Terhintung Mulai 1 Januari 2021, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Published

on

PANTAU24.COM-Pemerintah secara resmi menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III dari sebelumnya Rp 25.000 menjadi Rp 35.000. Keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan berlaku mulai Jumat 1 Januari 2021.

Beberapa waktu lalu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000. Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.

Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III. Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun.

Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Fakta menarik dan bermanfaat

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta. Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply