Bolmut
Depri Lantik Enam Auditor dan 23 Penjabat Sangadi

BOLMUT, PANTAU24.COM-Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh melantik Enam pejabat fungsional auditor dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan 23 Penjabat (Pj) Sangadi yang masa jabatan sangadinya sudah berakhir.
Agenda tersebut digelar usai apel kerja Senin ASN di lingkungan Pemkab Bolmut, di halaman kantor Bupati Bolmut, Senin 2 November 2020.
Dalam sambutannya, Top Eksekutif Pemkab Bolmut itu mengatakan, pelantikan dan pengakatan dalam jabatan fungsional auditor, dilakukan penyesuaian angka kredit ASN yang bersangkutan pada Insperktorat Daerah Kabupaten Bolmut. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara Nomor Per/220/M.PAN/7/2008 tentang jabatan fungsional auditor.
“Dan Didasarkan pula pada surar Kepala BPKP tentang persetujuan pengakatan dalam jabatan fungsional Auditor Tahun 2020,” kata Bupati.
Sementara itu, penangkatan penjabat Sangadi berasal dari PNS dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pada pasal (54) dan pasal (55) menyebutkan bahwa kepala desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, Bupat/walikota Mengangkat Pegawai Negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru.
Bupati Bolmut mengatakan bahwa pengangkatan penjabat sangadi ini dilakukan semata mata agar kegiatan pemerintahan di desa tetap berjalan sebagimana mestinya. Hal ini merupakan implementasi kebijakan dan apresiasi pemerintah daerah beserta masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan amanah kepada seorang penjabat yang dianggap pantas dan memenuhi kriteria.
“Selain itu juga didasarkan dengan berbagai pertimbagan lain, mengingat jabatan kepala desa adalah jabatan yang sangat strategis dalam pemerintah desa,” sebutnya.
Di sisi lain, ia berharap, kepada penjabat sangadi yang baru saja menerima SK, agar melaksanakan amanah dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab untuk menata dan memajukan desa sampai ada sangadi yang baru.
“Saya ingatkan bahwa, sebagai seorang penjabat sangadi harus menjadi figur teladan bagi masyarakat, baik dari sikap, tutur kata maupun tindakan. Sangadi juga sebagai seorang pemimpin administrasi pemerintah di tingkat desa. Harus mampu menjadi seorang pemimpin bagi seluruh perangkat desa dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan di wilayah, serta mampu mensukseskan program program pemerintahan secara umum dan melaporkan serta bertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugas-tugas tersebut.”
“Untuk itu saya ucapkan selamat memunaikan tugas, dengan harapan apa yang menjadi tanggung jawab saudara semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah pada umumnya,” tandasnya.(*)

You must be logged in to post a comment Login