Connect with us

Bolmong Raya

Gandeng Forkopimcam, Camat Passi Barat Keliling Desa Sosialisasikan 3M

Belum sepenuhnya masyarakat memiliki kesadaran soal penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Published

on

Camat Passi Barat (tengah) bersama Kapolsek dan Danramil terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan hingga ke tingkat desa

BOLMONG, PANTAU24.COM-Pendemi Covid-19 belum berakhir. Saban hari, kasus konfirmasi positif tertular virus SARS-CoV-2 itu terus bertambah.

Kendati begitu, semangat Camat Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Marief Mokodompit seakan tak pernah kendor dalam mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Pasalnya, menurut Marief, belum sepenuhnya masyarakat memiliki kesadaran soal penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Dan itu, menurut dia, menjadi salah satu tugas serta tantangan bagi pemerintah supaya lebih giat lagi melakukan sosialisasi soal 3 M, yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.

Sehingga, setiap pekan dia menggunakan waktu tiga hari untuk berkantor di tiap desa.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Selain monitoring pelaksanaan pelayanan publik di desa, saya ingin melihat langsung bagaimana penerapan protokol kesehatan yang gencar kita kampanyekan di tingkat masyarakat,” katanya, Senin 26 Oktober 2020.

Dalam upaya sosialisasi, Camat juga mengandeng jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Passi.

“Saya, Kapolsek, Serta Danramil bersama jajaran paling di bawah, yaitu aparat desa, akan terus turun juga melakukan sosialisasi sekaligus penindakan melalui Operasi Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Terkait dengan pelaksanaan hajatan pesta pernikahan, syukuran, dan sejenisnya, masyarakat di Kecamatan Passi Barat sudah diizinkan lagi menyelenggarakannya.

Sebelumnya pada awal pandemi Covid-19, semua acara yang melibatkan orang banyak dilarang. Tetapi menurut Marief menegaskan, pelaksanaan pesta harus memiliki izin dari pemerintah desa dan kepolisian.

“Syarat utama agar diberi izin, pesta hanya bisa mengundang maksimal 50 orang. Tidak boleh lebih karena kita masih dalam tahap pengendalian penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Passi IPTU Rosyid menyatakan, untuk pelaksanaan operasi yustisi, masih akan terus digalakkan di wilayah Passi Barat.

“Sosialisasi sudah lama dilakukan. Kita ingin beri peringatan para pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2020,” katanya tegas.