PERISTIWA
Prabowo dan 10 Mantan Kapolri Bahas Isu Keamanan Terkini
Presiden Prabowo Subianto bertemu 10 mantan Kapolri bahas isu panas, termasuk dugaan penyadapan ilegal.
PANTAU24.com – Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan sepuluh mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, mereka bertukar pandangan mengenai perkembangan isu terkini di tanah air. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga turut hadir dalam pertemuan tersebut, Minggu (8/11) malam.
“Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo dan para mantan kapolri saling bertukar pandangan mengenai berbagai isu yang terjadi. Pertemuan ini turut menjadi momentum pertukaran pengalaman lintas generasi kepemimpinan,” dikutip dari keterangan resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Para mantan pimpinan tertinggi kepolisian yang hadir meliputi Roesmanhadi, Roesdihardjo, Surojo Bimantoro, Da’i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, Sutarman, Badrodin Haiti, dan Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Pertemuan ini berlangsung saat pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses terhadap transaksi elektronik yang mengaitkan sejumlah jenderal polisi, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sedang hangat diperbincangkan.
Prabowo sendiri disebut sebagai salah satu korban penyadapan. Menurut pihak kepolisian, korban selain Prabowo meliputi para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat lainnya. Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sementara Slamet Uliandi tidak ditahan karena alasan kesehatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 31 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login