PERISTIWA
Pemerintah Perpanjang Kontrak Guru Non-ASN dan Tenaga Kesehatan
Pemerintah memperpanjang kontrak guru non-ASN dan tenaga kesehatan dengan syarat khusus. Kebijakan ini berlaku mulai Desember 2026.
PANTAU24.com – Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memperpanjang kontrak kerja bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri serta tenaga kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian keberlanjutan kerja kepada guru non-ASN dan tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria administratif tertentu.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), perpanjangan masa perjanjian kerja ini berlaku bagi dua kelompok utama. Pertama, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dengan syarat sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan memiliki perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.
“Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan cut off Desember 2024, yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026,” demikian keterangan resmi dari Kementerian PANRB yang dikutip pada Minggu (8/11/2026).
Kedua, perpanjangan kontrak juga berlaku untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan saat ini. Selain perpanjangan kontrak, peluang bagi para guru non-ASN dan tenaga kesehatan ini untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
“Pemerintah juga akan memberikan kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS tahun 2027 yang secara bertahap akan mulai dilaksanakan mulai 1 Januari 2027,” tambah Kementerian PANRB.
Diolah dari laporan Detik – Finance.


You must be logged in to post a comment Login