Connect with us

PERISTIWA

KPK Geledah Ruangan Kepala BNPB Usai Tetapkan Tersangka

KPK menggeledah ruangan di BNPB terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai usai menetapkan beberapa tersangka.

Published

on

PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) BNPB. Penggeledahan ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).

“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” kata Achmad Taufik Husein. Ia menambahkan bahwa KPK juga menggeledah ruangan kedeputian dan bagian pengadaan barang dan jasa di kantor BNPB.

Penggeledahan ini mencakup ruangan GPS yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit. Gabriel adalah salah satu tersangka dalam kasus ini. Menurut Achmad Taufik, penggeledahan ruangan-ruangan tersebut berlangsung lancar pada 14-15 Oktober 2026.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB pada 13 Oktober 2026. Operasi ini berhasil menangkap 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Namun, Rustian tidak termasuk dalam tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bima Setiawan, Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.