Connect with us

PERISTIWA

Kajari Konawe Fachrizal Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kajari Konawe Fachrizal diamankan Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika.

Published

on

PANTAU24.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, telah diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin, 5 Oktober 2026. Fachrizal diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar disiplin serta kode etik jaksa. Saat ini, dirinya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyatna, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah ini setelah memperoleh dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Fachrizal. “Hari Senin kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan 1 orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela/penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Fachrizal kini dalam penanganan Kejaksaan Agung yang bertugas mendalami dugaan pelanggaran tersebut. “Terkait ini (dugaan penyalahgunaan) sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti di sana yang memutuskan,” jelas Sugeng.

Sementara itu, untuk mengisi posisi Kajari Konawe yang ditinggalkan Fachrizal, Hijran Syafar telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe. Proses penunjukan pengganti Fachrizal secara definitif masih berlangsung. “Untuk pelaksanaan tugas sehari-hari telah ditunjuk Pelaksana Harian/Plh Kajari yaitu saudara Hijran Syafar,” tutur Sugeng.

Penyelidikan ini masih berjalan, dan pihak Kejaksaan Agung akan memberikan keputusan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.