Connect with us

PERISTIWA

Praperadilan Tersangka Kasus Dokter Icha Ditolak di NTT

Hakim PN Kupang menolak praperadilan tiga anggota DPRD TTU terkait status tersangka dalam kasus dokter Icha.

Published

on

PANTAU24.com – Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU). Ketiganya mempertanyakan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dikenal sebagai dokter Icha.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kupang Jantiani Longli Naetasi dalam sidang perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg pada hari Selasa, 6 Oktober 2026. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon,” ujar Jantiani saat membacakan putusan.

Pemohon praperadilan ini adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, yang merupakan anggota DPRD TTU. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyidik Polda NTT telah memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan ketiga anggota dewan tersebut sebagai tersangka. Bukti tersebut antara lain berasal dari pemeriksaan saksi, surat, dan barang bukti yang disita dengan izin resmi.

Hakim menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan oleh penyidik diperoleh dengan cara yang sah. Mengenai hasil diagnosis psikiater yang disoal pemohon, hakim menjelaskan bahwa relevansi diagnosis ini merupakan materi pokok perkara yang akan diperiksa dalam persidangan, bukan dalam ruang lingkup praperadilan.

Hakim juga menolak argumen pemohon mengenai keharusan adanya persetujuan tertulis dari Gubernur NTT untuk memeriksa anggota DPRD. Meskipun dasar hukum yang diajukan adalah Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014, hakim menunjukkan bahwa ketentuan tersebut tidak diadopsi dalam perubahan Undang-Undang MD3 pada 2018 dan 2019. Oleh sebab itu, asas hukum baru mengesampingkan yang lama.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Kumparan.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.