PERISTIWA
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
PANTAU24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat ini memutuskan untuk mengabulkan eksepsi pemohon terkait kedudukan hukum dan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. “Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa gugatan diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. MK juga menekankan bahwa tidak ditemukan bukti yang menyatakan Gibran memiliki ijazah setara pendidikan SMA. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Permohonan gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat terkait kelulusan SMA atau sederajat. Gugatan juga mempersoalkan aturan dalam pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang mengizinkan bakal calon tidak menyerahkan bukti kelulusan SMA jika telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Dalam sidang pendahuluan pada Senin (21/9), para pemohon mengajukan petitum yang menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 harus dipenuhi. Mereka juga meminta diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden 2024 dan pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait penetapannya.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login