PERISTIWA
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming
Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
PANTAU24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK di Jakarta pada Selasa (6/10) malam.
Sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 berlangsung sejak pukul 20.00 WIB. “Dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
Hakim konstitusi Arsul Sani, dalam pertimbangan MK, menyatakan bahwa tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti kelulusan pendidikan setara sekolah menengah atas di luar negeri yang disyaratkan oleh UU Pemilu. “Certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran,” tambah Arsul.
Hakim Adies Kadier menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan perihal ijazah, status Gibran bukan lagi sebagai calon wakil presiden karena telah dilantik sebagai Wapres RI pada 20 Oktober 2024. Mahkamah menyerahkan persoalan ijazah ini kepada lembaga lain yang berwenang sesuai konstitusi.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah pihak lain pada 10 September 2026, dengan sidang perdana berlangsung pada 21 September 2026. Selama persidangan, MK mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU dan Bawaslu, serta saksi dan ahli terkait.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login