PERISTIWA
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Atur Cuti dan Tahan Ijazah
Undang-undang baru Pelindungan Ketenagakerjaan diresmikan, melarang penahanan ijazah dan mengatur cuti keguguran, menawarkan perlindungan lebih adil.
PANTAU24.com – Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober, melarang penahanan ijazah dan mengatur cuti khusus untuk keguguran. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa semua fraksi dan perwakilan serikat buruh, seperti Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyetujui pengesahan ini.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini berlangsung dari 14 September hingga 4 Oktober 2026 dan merupakan inisiatif DPR yang diajukan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026. “Pembentukan RUU ini tidak hanya berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjawab perintah konstitusional melalui tindak lanjut konkret atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023,” kata Yassierli dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, UU ini mengkonsolidasikan norma-norma yang sebelumnya tersebar dan sering menimbulkan ketidakpastian, sekaligus mengukuhkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan di Indonesia. Yassierli menekankan pentingnya prinsip nondiskriminasi, termasuk dalam rekrutmen, pengupahan, perkembangan karier, hingga hubungan kerja.
Pencari kerja kini turut diuntungkan dengan kewajiban perusahaan untuk membuka informasi pasar kerja secara transparan, mencegah praktik percaloan dan penipuan. Bagi peserta magang, UU memberikan kepastian hukum terkait status, waktu, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
UU baru ini juga merombak sistem pengawasan ketenagakerjaan untuk menjadi lebih profesional dan responsif. Pemberian sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas bagi pelanggaran diatur untuk memastikan kepatuhan hukum sekaligus menjaga kelangsungan usaha. Penambahan jumlah pengawas di setiap kabupaten dan kota juga direncanakan guna memastikan implementasi yang efektif.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login