PERISTIWA
Kalapas Cibinong Diberhentikan Imbas Temuan Fasilitas Mewah
Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan imbas fasilitas mewah di penjara yang melanggar aturan.
PANTAU24.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditemukan fasilitas mewah di penjara tersebut. “Iya diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, di kantornya, Jakarta, Senin (5/10).
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong ini juga memicu penjatuhan sanksi kepada total 17 orang pegawai lainnya. Satu orang diantaranya diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sementara sebelas lainnya dikenakan hukuman disiplin sedang. Rudi menyatakan, “Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman.”
Para pegawai Lapas Cibinong dinyatakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur berbagai larangan bagi PNS, termasuk penyalahgunaan wewenang. Jenis hukuman beragam dari teguran hingga pemberhentian dengan hormat.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pembongkaran fasilitas mewah ini pada Rabu (30/9), mengikuti desakan dari Komisi XIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya pembongkaran untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. “Supaya tidak disalahgunakan lagi,” katanya.
Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, dalam kunjungannya juga menekankan pentingnya pencatatan barang-barang dalam hunian mewah untuk proses penyidikan. “Kita harus memastikan bahwa semua barang sudah tercatat,” ujarnya pada Rabu (30/9). Polemik ini turut memicu pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login