Connect with us

PERISTIWA

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Kasus TPPU Digelar 7 Oktober

Sidang perdana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus TPPU akan digelar 7 Oktober di PN Jakarta Pusat.

Published

on

PANTAU24.com – Sidang perdana untuk terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi akan digelar pada 7 Oktober 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Febrie berhadapan dengan dakwaan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Sidang ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yaitu Don Ritto alias Idon, seorang pengacara, dan Nurman Herin dari pihak swasta. “Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” demikian disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Proses hukum ini berawal dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Sprindik tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta penanganan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI dan Jiwasraya.

Kejaksaan Agung telah melanjutkan penyelidikan dengan menetapkan sprindik keempat terkait dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung telah menyita 38 objek tanah dalam proses ini, yang diungkapkan Koordinator Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono. Aset tersebut ditaksir bernilai Rp846 miliar, termasuk saham perusahaan dan uang valuta asing yang disita oleh Polri.

Dalam rangkaian penyelidikan, dokumen-dokumen sebanyak 1.150 lembar juga disita dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya mengusut tuntas rangkaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan rekan-rekannya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.