Connect with us

PERISTIWA

Judi Online Diusulkan Dalam RUU Perampasan Aset

IMC usulkan judi online masuk kluster perampasan aset dalam RUU untuk telusuri aliran dana besar.

Published

on

PANTAU24.com – Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan agar judi online dimasukkan dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, menjelaskan bahwa usulan ini penting untuk menelusuri perputaran uang dari judi online yang dikhawatirkan dialihkan menjadi aset atau masuk ke sektor usaha lain. Menurut Yerikho, judi online merupakan salah satu kluster yang perlu perhatian khusus, terutama dengan adanya perputaran uang yang sangat besar.

“Dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho saat RDPU dengan Komisi III DPR, Rabu (23/9/2026).

Yerikho menambahkan bahwa aset hasil dari tindak pidana judi online perlu diatur secara khusus agar dapat ditelusuri dan dipulihkan. Data terbaru menunjukkan bahwa perputaran judi online pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp 286,84 triliun, dengan PPATK sebagai sumber data tersebut. Selain itu, deposit judi online pada semester pertama 2026 mencapai Rp 22 triliun, sedangkan dana yang disita untuk negara berdasarkan keputusan hukum tetap hanya Rp 588,62 miliar. “80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri,” tegas Yerikho.

IMC juga menegaskan bahwa penelusuran dana hasil judi online perlu diperhatikan, termasuk jika dana tersebut dialihkan ke usaha pertambangan, pertanian, atau pembelian aset di luar negeri. Namun, Yerikho mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus memuat aturan yang jelas mengenai kewenangan aparat, batas waktu, dan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya. “Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Di sisi lain, Komisi III DPR saat ini sedang dalam masa persiapan untuk membahas RUU Perampasan Aset lebih lanjut selama masa reses, yang dijadwalkan berlangsung dalam delapan hari kerja.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.