Connect with us

PERISTIWA

Pria Pembunuh di Bekasi Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Ari bin Mulyana, pembunuh di Bekasi, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah membunuh PPPK di Bekasi.

Published

on

PANTAU24.com – Ari bin Mulyana, seorang pria yang dikenal melalui aplikasi MiChat, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Ari terbukti bersalah atas pembunuhan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama NHW di Bekasi. “Pidana kurungan 12 tahun,” demikian putusan hakim pada Senin (21/9/2026), seperti yang tercantum di situs SIPP PN Bekasi.

Selain Ari, majelis hakim yang dipimpin oleh Ika Lusiana Riyanti dengan anggota Heru Setiyadi dan Budi Rahayu Purnomo, juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Aris Aparatuloh. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara untuk keduanya.

Menurut rekaman kasus, perkenalan antara Ari dan NHW terjadi pada Januari 2026 melalui aplikasi MiChat. Ari menggunakan akun bernama Rendi Andrian, sementara NHW bernama Sandi. Jaksa menyatakan bahwa NHW menawarkan uang Rp 50 ribu kepada Ari untuk melakukan aktivitas seksual. Ary yang membutuhkan uang menyetujui tawaran tersebut.

Setelah adanya permintaan untuk membawa orang lain, Ari mengajak Aris untuk menemani bertemu NHW. Dalam pertemuan yang berakhir tragis tersebut, korban tewas setelah dicekik oleh Ari. Barang-barang milik korban, termasuk dua ponsel dan motor, diambil oleh Ari dan dijual untuk kabur ke Sukabumi, tempat Ari akhirnya ditangkap pada 6 Februari 2026.

Tindakan Ari dan Aris dibedah dalam persidangan yang mengungkap bagaimana motif ekonomi dan manipulasi lewat aplikasi berujung pada kematian tragis seorang PPPK di Bekasi.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.