PERISTIWA
Sertifikat Keselamatan KM Virgo Berlaku Hingga 2027
KSOP Tanjung Perak nyatakan sertifikat keselamatan KM Virgo Transport 8 berlaku hingga Februari 2027.
PANTAU24.com – Sertifikat keselamatan kapal KM Virgo Transport 8 dinyatakan masih berlaku hingga Februari 2027, demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak Surabaya, Agustinus Maun. Menurutnya, sertifikat tersebut telah melalui pemeriksaan dan seluruh prosedur sebelum berlayar telah dipenuhi.
Dalam konferensi pers di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung Perak, Agustinus menjelaskan bahwa KM Virgo Transport 8 telah mengantongi sertifikat kelaikan yang berlaku hingga Mei 2027 jika mengikuti klasifikasi Indonesia. “Kapal ini memiliki sertifikat keselamatan yang sudah diperiksa masa berlaku sampai dengan Februari 2027 seperti yang disampaikan seperti klasifikasi di Indonesia itu berlaku sampai Mei 2027,” ujarnya.
Agustinus juga menambahkan bahwa KSOP telah melakukan pemeriksaan detail terhadap kapal tersebut, termasuk pengecekan manifes dan legalitas. Ia menegaskan seluruh persyaratan, baik teknis kapalnya maupun sumber daya manusia seperti nakhoda dan kru, telah dipenuhi sebelum keberangkatan. “Yang pasti sebelum kapal itu berlayar kami sudah mengecek dan memastikan seluruh persyaratan sudah, baik kapalnya secara teknis maupun sumber daya manusianya,” tambahnya.
Kapal Virgo Transport 8 dilaporkan mengalami kemiringan saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu, 12 September 2026, membawa 243 orang yang terdiri dari kru, penumpang, serta sopir dan kernet kendaraan. Insiden terjadi sekitar pukul 02.00 waktu setempat pada Minggu, 13 September, di mana kapal mengalami kemiringan dan komunikasi terputus.
Kantor SAR Banjarmasin menerima laporan insiden sekitar pukul 04.10 Wita dan mengerahkan KN SAR Laksmana 241 untuk memberikan bantuan pencarian. Titik terakhir kapal terdeteksi berada di perairan Masalembo, sekitar 80 mil laut dari Dermaga SAR Basirih, Banjarmasin.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login