PERISTIWA
Muktamar NU Tetapkan Larangan Rangkap Jabatan Rais Aam-Ketum
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menetapkan larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum untuk rangkap jabatan politik.
PANTAU24.com – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Sabtu (29/8), menyetujui aturan baru yang melarang rangkap jabatan bagi pengurus tertinggi organisasi. Kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah mufakat. KH M Asrorun Niam, pimpinan sidang sekaligus Katib Syuriah PBNU, mengungkapkan bahwa pembahasan awalnya diprediksi alot, tetapi kesepakatan tercapai dengan lancar. “Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” ujar Asrorun usai persidangan.
Sidang berlangsung tertutup, dan dari dua opsi yang dipersiapkan tim materi, para muktamirin sepakat mengambil jalan tengah di luar opsi yang ada. Opsi A mempertahankan aturan lama, sementara opsi B menghilangkan kata ‘menteri’ dari larangan. Akhirnya disepakati bahwa mandataris muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh merangkap jabatan politik.
Larangan ini mencakup jabatan sebagai Ketua Partai, pimpinan DPR, DPD, Presiden, Gubernur, hingga Menteri. Sementara itu, pengurus selain mandataris, seperti Ketua dan Rais di tingkat pengurus di bawahnya, masih diperbolehkan merangkap jabatan politik. “Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” tegas Asrorun. Jabatan politik yang dimaksud termasuk Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPD, serta Gubernur dan Menteri.
Menurut Asrorun, aturan ketat hanya berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan simbol kepemimpinan organisasi. “Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan,” jelasnya.
Asrorun menyebut bahwa kesepakatan ini diambil tanpa voting, murni melalui musyawarah mufakat. “Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” ucapnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login