PERISTIWA
Kecelakaan Tabrak Lari Maut di Surabaya Libatkan Perempuan Mabuk
Seorang perempuan berinisial ENR terlibat dalam kecelakaan tabrak lari maut di Surabaya, saat mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.
PANTAU24.com – Polisi telah menetapkan ENR (32), seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari mematikan yang terjadi di Surabaya pada Minggu (23/8). Menurut Iptu Sulthon NA, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander putih bernopol L 1049 OO yang menabrak taksi listrik terparkir di Jalan Taman Apsari.
“Kronologis kejadian yang kami dapatkan setelah pemeriksaan, terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ENR, mengendarai kendaraan Mitsubishi Outlander warna putih dengan tidak konsentrasi hingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari,” kata Sulthon di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
Dari tempat kejadian pertama, ENR melarikan diri dan menabrak seseorang di Jalan Gubernur Suryo yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sulthon menyatakan bahwa ENR mengaku panik dan melarikan diri karena takut terhadap reaksi warga sekitar.
“Menurut keterangan dari terduga pelaku yang sekarang sudah tersangka itu, dari tempat pertama dia merasa takut, kemudian dia melarikan diri karena takut massa, yang akhirnya menyebabkan kejadian kedua,” ujarnya. Tersangka saat itu mengendarai mobil dalam keadaan mabuk setelah pulang dari tempat hiburan malam, dengan kadar alkohol dalam tubuh sebesar 1,06 persen.
ENR dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan perundang-undangan, termasuk Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 312 juncto 231 karena melarikan diri dari tempat kejadian.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login