PERISTIWA
Kemenhut Usut Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Indonesia
Kemenhut menyelidiki dugaan tindak pidana terkait karhutla di Indonesia, termasuk kasus jual beli kawasan konservasi.
PANTAU24.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di balik sejumlah insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, termasuk kasus jual beli kawasan konservasi serta perambahan hutan. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan temuan titik panas (hotspot) dan kasus kebakaran yang melibatkan korporasi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, pada Senin dari Jakarta, menyatakan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada lokasi dan luas kebakaran, tetapi juga mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, dan pihak-pihak yang terlibat. “Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain, seperti di Rimbang Baling yang ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi,” ungkap Rudianto.
Penyidik Ditjen Gakkum Kemenhut juga tengah menangani kasus serupa di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, di mana tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk ditanami kelapa sawit. Selain itu, di Mempawah, Kalimantan Barat, proses penyelidikan berkembang dari laporan hotspot hingga penetapan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026 terkait perambahan berupa pembukaan jalan.
Kasus serupa juga ditemukan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang melibatkan PBPH PT IPB. Penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan. Sementara di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kebakaran di lahan PBPH PT TN seluas 16,98 hektare telah menetapkan korporasi sebagai tersangka dan dinyatakan lengkap untuk proses hukum berikutnya.
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terkait karhutla dilakukan secara simultan. “Jaga areal masing-masing dan tangani setiap indikasi kebakaran sejak awal. Kami terus melakukan pengawasan dan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya,” kata Dwi Januanto. Sanksi administratif dan perdata juga dipersiapkan bagi pelanggaran non-pidana.
Diolah dari laporan Antara – Top News.


You must be logged in to post a comment Login