Connect with us

PERISTIWA

Bahlil Lahadalia Minta Percepatan Pengembangan Panas Bumi di Indonesia

Bahlil Lahadalia meminta percepatan pengembangan panas bumi. Target tambah 5,2 GW pada 2025-2034. Dibutuhkan kolaborasi dengan pelaku usaha.

Published

on

PANTAU24.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta percepatan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia. Pemerintah menargetkan tambahan kapasitas 5,2 Giga Watt (GW) pada rentang 2025-2034.

Menurut Bahlil, percepatan ini membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah dan pelaku usaha. Saat menjabat, ia segera memangkas aturan panjang yang menghambat, namun pengembangan tetap lambat. “Sejak saya dilantik jadi Menteri ESDM, ada masalah dalam kecepatan. Memangkas aturan adalah terobosan saya, tapi hambatan masih ada, karenanya kolaborasi dengan regulator diperlukan,” ujar Bahlil dalam acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition.

Bahlil juga meminta Dewan Energi Nasional (DEN) untuk mengawasi perkembangan proyek panas bumi. “Saya minta komitmen, jika sudah dapat konsesi harus dipercepat. Jangan ada perpanjangan tanpa sebab jelas,” tegasnya. Ia menambahkan, percepatan ini bukan hanya untuk listrik, tetapi juga menciptakan efek ekonomi berganda.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia berada di peringkat kedua dunia dalam kapasitas panas bumi terpasang, dengan total potensi sebesar 23.202,77 MW. Namun, baru 11,6% yang dimanfaatkan, sementara 88,4% masih belum tergali. Potensi terbesar ada di Sumatra dan Jawa.

Pada tahun 2026, pengembangan difokuskan pada 2 lokasi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi serta 4 Wilayah Kerja Panas Bumi dengan total sumber daya 131 MW. Pemerintah menyiapkan investasi US$ 1,16 miliar dan revisi regulasi untuk mempercepat pengembangan ini.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.