PERISTIWA
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846 Miliar
DJBC menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal bernilai Rp846,94 miliar pada 2026.
PANTAU24.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan ekspor emas ilegal senilai Rp846,94 miliar selama periode Januari hingga Agustus 2026. Penindakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penindakan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana hanya terdapat empat kasus serupa. “Kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” ujar Djaka.
Kasus terbaru yang berhasil dicegah adalah upaya ekspor emas batangan sebanyak 22,317 kilogram tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus. Aksi tersebut melibatkan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL.
Pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya penyelundupan emas dengan total 23,793 kilogram emas, yang bernilai Rp63 miliar. Terdapat dugaan keterlibatan petugas bandara dalam kasus ini, dan Bea Cukai berkomitmen menelusuri pihak-pihak terkait.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Djaka, demi mencegah potensi kerugian penerimaan negara, pihaknya akan meningkatkan pengawasan melalui analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan. Edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa juga akan ditingkatkan agar dapat melakukan kegiatan ekspor dengan cara yang legal dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diolah dari laporan Antara – Top News.


You must be logged in to post a comment Login