Bitung
Belum Lama Bebas Residivis Kasus Pembunuhan ini Kembali Tikam Dua Warga Bitung, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Bitung, Pantau24.com– Warga Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Tiga, Kota Bitung, kembali digegerkan oleh aksi penganiayaan brutal yang dilakukan seorang residivis.
Pelaku berinisial RR alias Rahul (34), yang baru dua pekan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, kini kembali berurusan dengan hukum setelah menyerang dua warga menggunakan senjata tajam, Minggu (13/4/2025) malam.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras, Rahul menyerang dua pria, J (42) dan S (39), menggunakan pisau. Korban J mengalami luka tusuk di tangan kanan, sementara S menderita luka akibat sabetan senjata tajam di kepala sebelah kanan dan tangan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Bitung untuk mendapatkan perawatan medis. Informasi yang cepat menyebar di masyarakat langsung ditindaklanjuti Tim 1 Tarsius Presisi dan Resmob Polres Bitung yang melakukan pengejaran intensif.
Pelaku akhirnya diringkus di wilayah Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, tanpa perlawanan berarti.
Bersamanya, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau berbahan besi putih bergagang plastik mika hitam—diduga kuat digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pisau yang digunakan juga telah disita,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai, Senin (14/4/2025).
Iptu Natip juga membenarkan bahwa Rahul adalah residivis kasus pembunuhan yang pernah ditindak tegas oleh aparat pada tahun 2019. Saat itu, pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Benar, dia (pelaku, red) pernah kami tangkap pada 2019 karena kasus pembunuhan. Saat itu dia sempat dilumpuhkan dengan tembakan karena membahayakan petugas. Kini, baru dua minggu bebas, dia kembali melakukan kejahatan,” kata Natip.
Namun, berbeda dengan penangkapan sebelumnya, kali ini pelaku tidak mendapatkan tindakan serupa.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang menilai bahwa tindakan tegas semestinya kembali diterapkan terhadap pelaku berulang, apalagi dengan rekam jejak kriminal berat.
“Dia itu residivis, baru bebas sudah buat ulah lagi. Kenapa kali ini tidak ditembak seperti dulu? Ini bisa jadi ancaman serius kalau tidak ditindak dengan tegas,” ujar seorang warga Pateten Tiga yang enggan disebutkan namanya.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang mengancam keselamatan warga.
“Polres Bitung berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan. Semua tindakan akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk tindakan tegas terukur bila diperlukan,” tegas Natip.
Penangkapan ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap mantan narapidana berisiko tinggi perlu ditingkatkan. Aparat juga didesak untuk tidak hanya bereaksi saat kejadian, tetapi lebih proaktif dalam pencegahan—terutama di kawasan rawan dan pada jam-jam rawan.
Polres Bitung berjanji akan meningkatkan patroli dan pengawasan, serta terus menggencarkan operasi pencegahan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang sering terjadi tindak kekerasan.

You must be logged in to post a comment Login