Bitung
Kasus 9 ASN Bitung Langgar Netralitas Mandek, Dugaan Intervensi Mencuat

Bitung, Pantau24.com – Kasus dugaan pelanggaran netralitas sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung dalam Pilkada 2024 belum juga menemui titik terang.
Meski sudah melalui tahapan pemeriksaan dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
Kesembilan ASN itu sempat terseret dalam dugaan pelanggaran setelah foto mereka bersama Calon Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2, Elly Engelbert Lasut, beredar luas. Foto itu memicu sorotan, lantaran ASN diwajibkan menjaga netralitas dalam pemilu.
Mereka yang diduga terlibat di antaranya:
• Steven J. Monigka
• Ruben E. Binanggal
• Altin A. Tumengkol
• John M.T. Sondakh
• Terry Hendra Wowor
• Venly Karel Larepos
• Ivon Hermawan
• Maria Meti
• Jensen Lomban
Kasus Berjalan di Tempat, Ada Intervensi?
Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sebenarnya sudah memenuhi unsur pelanggaran dan direkomendasikan BKN untuk ditindaklanjuti.
Namun, hingga kini, Pemerintah Kota Bitung belum juga mengumumkan keputusan resmi.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya intervensi yang membuat kasus ini jalan di tempat.
Beberapa sumber bahkan menyebutkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memperlambat prosesnya.
Namun, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Richard Wowiling, membantah tudingan itu. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Sampai saat ini masih dalam proses Tim Pemeriksa. Setahu saya, saat ini sudah dalam proses penyusunan LHP. Terkait adanya intervensi, menurut saya itu tidak benar karena rekomendasi dari BKN harus ditindaklanjuti,” ujar Richard, Senin (10/3/2025).
Sementara itu informasi yang diperoleh, minggu ini adalah batas akhir dari masa sanggah 14 hari yang menjadi hak para ASN terhadap sanksi yang atas rekomendasi BKN.
Namun, sampai sejauh ini hasil pemeriksaan 9 orang belum ada kejelasan.

You must be logged in to post a comment Login