Connect with us

Bitung

Sambangi Bitung, KPK RI Tegaskan Pemberian TPP Kewenangan Kepala Daerah

Published

on

Basuki Hariyono didampingi Sekda Rudy Theno

BITUNG, PANTAU24.COM–Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Basuki Hariyono bersama jajaran berkunjung ke Kota Bitung, Jumat (31/05/2024).

Sosialisasi pencegahan korupsi KPK RI bersama DPRD Kota Bitung

Kunjungan tersebut dalam rangka untuk mensosialisasikan program pemberantasan korupsi terintergrasi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dengan anggota DPRD, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung.

Usai menyampaikan sosialisasi, dalam sesi wawancara lain awak media mempertanyakan terkait dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada aparatur sipil negara (ASN).

Dia menjawab jika TPP merupakan kewenangan penuh kepala daerah. Dia menegaskan kepala daerah bisa memberikan TPP disesuaikan dengan PAD.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Kalau PAD tinggi tentunya tambahan penghasilan untuk pengawai bagus. Tapi kalau PAD kecil, otomatis disesuaikan oleh kemampuan daerah. Makanya, hak dan kewenangan penuh TTP ini ada di kepala daerah (Walikota, red),” kata Basuki.

Bukan hanya itu, Basuki juga menyarankan kepada Kepala Daerah di Bitung agar menahan TPP ASN jika ada ASN yang belum Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau ada pajak yang belum dilunasi.

“ TPP kewenangan penuh Kepala Daerah, tidak menyalahi aturan ditahan saja sampai kewajibannya dilaksanakan,” pungkasnya.