Bolmong
Sangadi yang Baru Dilantik Jangan Sembarang Ganti Perangkat Desa

BOLMONG, PANTAU24.COM-Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow secara tegas mengingatkan kepada 96 Sangadi (kepala desa) periode 2022-2028 yang baru dilantik agar jangan secepatnya mengganti perangkat desa hanya karena tidak sejalan pada saat tahapan pemilihan sangadi (pilsang) beberapa waktu lalu.
Bupati menegaskan, pergantian perangkat desa harus berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Saya ingatkan sekali lagi, harus bersabar untuk mengganti perangkat desa. Karena kalau tidak bersabar maka akan berakibat pada pemberhentian sementara kepada Sangadi itu sendiri,” tegas Bupati dalam sambutannya pada pelantikan 96 sangadi terpilih, Rabu, 15 Maret 2022.
Menurut Bupati, sudah ada contoh beberapa Sangadi yang diberhentikan sementara lantaran mengganti perangkat desa tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sudah ada contoh, ada beberapa Sangadi yang saya sudah tandatangani untuk pemberhentian sementara, karena mengganti perangkat desa tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” sahutnya.
Di sisi lain, top eksekutif Pemkab Bolmong itu juga mengingatkan kepada para sangadi khususnya yang baru dilantik untuk membangun kemitraan dengan BPD, perangkat desa, serta seluruh komponen masyarakat yang ada sehingga proses pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, sangadi yang baru dilantik agar segera mengajukan dokumen permintaan pencairan dana desa (DD) tahap 1, sekaligus memastikan bahwa tidak terdapat lagi permasalahan pada dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2021 yang lalu.
Berikut aturan pemberhantian perangkat desa berdasarkan Pasal 5, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015:
(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

You must be logged in to post a comment Login