Connect with us

Bolsel

Hakim Vonis Dua Koruptor Dana Desa Iloheluma Bolsel

Published

on

BOLSEL, PANTAU24.COM-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa penyalahgunaan dana desa di Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kamis, 10 Maret 2022.

Kedua terdakwa tersebut bernama Anwar Mooduto sebagai penyedia barang dan Suleman Mooduto sebagai Sangadi (Kepala Desa) Iloheluma. Anwar dan Suleman mendapat hukuman yang berbeda oleh Majelis hakim Tipikor yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Usup dengan hakim anggota Maria Magdalena Sitanggang, dan Edy Darma Putra.

Anwar di vonis hakim 3 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah setelah melakukan korupsi Dandes senilai Rp 321.931.931 dari pegadaan barang yang bernilai Rp 509.500.000. Sebagai penyedia barang, Anwar melakukan mark up anggaran dari pengadaan alat pertanian dan perikanan berupa 120 mesin paras, 120 unit tangki semprot dan 7 unit mesin katinting tahun anggaran 2018.

Selain itu, Anwar juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp231.788.748 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana Dua tahun penjara.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado,” bunyi amar putusan melalui siaran pers yang diterima media ini.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa.”

Sementara mantan Sangadi Iloheluma Suleman Mooduto, oleh majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah pada kasus yang sama, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan.

Sama dengan Anwar, Suleman juga mendapat hukuman tamabahan untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 90.143.183,00 Juta, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Atas Putusan tersebut, Anwar Mooduto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Sementara, terdakwa Suleman Mooduto hanya bisa pasrah dan menerima putusan tersebut.

|Penulis: Reza Pahlevi

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply