Bolsel
Tahun ini, Lembaga Kemasyarakatan di Bolsel akan Dibuatkan Perbup

BOLSEL, PANTAU24.COM-Kepala Bidang (Kabid), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rahmat Buludawa, mengatakan bahwa tahun 2022 lembaga kemasyarakatan yang ada di tingkatan Desa akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).
Rahmat menjelaskan, terdapat tujuh lembaga di setiap desa, oleh karena itu perlu untuk dibuatkan aturan sebagai legalitas lembaga.
“Tujuh di antaranya adalah Lembaga Adat Desa, Rukun Tetangga (RT), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Imam dan Pegawai Syar’i,” ungkapnya saat di konfirmasi, Selasa, 15 Februari 2022.
Selain itu, kata Rahmat, dengan adanya aturan tersebut, lembaga-lembaga nantinya akan mampu mengetahui peran dan fungsinya masing-masing.
“Karena memang peran dan fungsi lembaga-lembaga inikan belum diketahui secara mendalam. Nah dengan adanya Perbub ini, maka akan dipertegas apa peran dan fungsinya,” katanya.
Rahmat menambahkan, dasar untuk dilahirkan Perbub ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
“Hingga saat ini kami tengah melakukan pendataan terkait sejumlah lembaga yang ada di setiap desa, untuk menjadi salah satu pendukung dalam proses pembuatan Perbup,” ujarnya.
|Penulis: Reza Pahlevi

You must be logged in to post a comment Login