Bolmut
Pemkab Bolmut gelar pertemuan dengan Menteri ATR BPN Sofyan Djalil
Pertemuan ini terkait dengan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wahana Sumantani Desa Biontong I Bolangitang Timur.

BOLMUT, PANTAU24.COM- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh didampingi wakil Bupati Amin Lasena menghadiri pertemuan dengan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Rabu 26 Januari 2022, bertempat di gedung kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.
Pertemuan ini terkait dengan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wahana Sumantani Desa Biontong I Bolangitang Timur. yang diperuntukan sebagai lahan prngembangan kerja sama proyek percontohan Triple Helix institut sistem peternakan inovatif di Kabupaten Bolmut.
Diketahui kerja sama Triple helix ini merupakan kesepakatan bersama antara Kementrian PPN Bappenas RI, Kementerian Pertanian RI, Pemerintah Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Unsrat Manado, Central Queensland University, dan Trade and Investment Queensland, Goverment Of Queensland Concerning.
“Kami pemerintah daerah Berpandangan dan berkeyakinan kemitraan triple helix ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah khususnya dalam pengembangan pertanian ketahanan Pangan di kabupaten Bolmut. Yang tentunya pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan utama dalam kemitraan triple helix ini, berupa mempersiapkan lahan seluas 100 Hektar,” ujar Bupati Bolmut Depri Pontoh.
Dirinya merinci untuk memenuhi ketersediaan lahan tersebut, maka pemerintah daerah bersama tim gugus tugas agraria Kabupaten bolmut melakukan pendataan potensi tora sehingga mendapatkan data dan informasi mengenai tanah sebagai berikut.
Eks HGU PT. Wahana Sumantani yang terletak di desa Biontong 1 Bolangitang Timur telah berakhir haknya pada tanggal 31 Desember 2010, Memiliki area seluas 302,06 Hektar dengan peruntukan penggunaan adalah tanaman kelapa.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Disebutkan bahwa tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi kewenangan kementrian ATR/BPN dan dapat diberikan kepada pemerintah Daerah dengan persetujuan Menteri ATR/Kepala BPN RI.
Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bolmut Nomor 3 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bolmut tahun 2013-2033 peruntukan pada lokasi Eks HGU. Setelah di overlay dengan peta kawasan hutan diketahui bahwa seluruh lokasi eks HGU berada diluar kawasan hutan dan bukan areal penggunaan lain (APL).
Hasil inventarisasi tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Bolmut mendapatkan data lokasi masih terdapat tanaman kelapa yang sebagian sudah tidak produktif dan terdapat juga tamanan jagung yang ditanam oleh masyarakat.
“Kami pemerintah daerah telah memperoleh rekomendasi gubernur Sulawesi Utara, perihal pemanfaatan lokasi eks HGU untuk pengembangan pertanian ketahanan pangan di Bolmut. Hal ini menunjukkan pemerintah provinsi responsif dan sangat mendukung program triple helix tersebut,” kata Bupati.
Sehingga pemerintah daerah memohon kepada Menteri ATR/BPN kiranya dapat mengijinkan atau merekomendasikan lahan eks HGU dalam kegiatan kemitraan Triple helix, melalui skema pengembangan peternakan sapi terintegrasi hulu-hilir Bappenas, yang meliputi peternakan sapi modern, pembangunan babrik pakansari dan supplier obat hewan, rumah potong Hewan dan Industri pengelolaan daging sapi.
Dalam kegiatan pertemuab tersebut turut hadir anggota DPRD Bolmut, pimpinan OPD hingga badan pertanahan Kabupaten Bolmut.

You must be logged in to post a comment Login