PERISTIWA
Pria di Banggai Jual Istri Lewat MiChat untuk Bayar Utang
Kasus perdagangan orang di Banggai: Suami jajakan istri lewat MiChat demi bayar utang.
PANTAU24.com – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang suami berinisial RI (45) ditangkap karena diduga menjajakan istrinya, FH (28), melalui aplikasi MiChat untuk membayar utang.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa tindakan RI dilakukan dari September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan di Kecamatan Toili. “Berdasarkan penyelidikan, dugaan TPPO ini terjadi sepanjang September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan di Kecamatan Toili, Banggai,” kata Nur Arifin, Jumat (6/11/2026).
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan dirinya ke polisi, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng pada tanggal 30 Oktober 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai pun berhasil menangkap RI di rumah keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Dalam menjalankan aksinya, RI berperan aktif sebagai perantara,” jelas Nur Arifin. Tersangka menggunakan akun MiChat untuk menghubungi pihak yang berminat, menawarkan harga sebesar Rp 600 ribu, dan kemudian membawa istrinya ke penginapan untuk melayani pelanggan.
Pemeriksaan awal mengungkap pengakuan RI yang mengklaim terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan melunasi utang. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat membenarkan tindakan perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap korban.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login