PERISTIWA
Yusril Ihza Mahendra: Presiden Prabowo Korban Penyadapan Polri
Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo mengetahui dirinya disadap sejumlah jenderal Polri.
PANTAU24.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi penetapan Listyo sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut. “Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau,” kata Yusril di kantornya, Selasa (3/11) malam.
Yusril tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang modus penyadapan tersebut dan meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada pihak Polri. Dalam kasus ini, selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ahri Sonta dan Irjen Eko Hadi. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri pada hari yang sama.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin. Penyadapan tersebut dilaporkan terjadi pada periode tahun 2025-2026.
Asep menambahkan bahwa ada beberapa nomor selain milik Prabowo yang juga disadap oleh tersangka, namun tidak memiliki hubungan dan alasan yang berkaitan dengan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan praktik penyadapan ilegal yang melibatkan aparat kepolisian. Tindakan tegas diharapkan dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login